• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

Anggota DPRD Jadi Tim Kampanye Tanpa Serahkan Izin Cuti ke KPUD Patut Diproses Hukum

Editor: Abdillah MS
9 Mei 2018
di Opini, Sulselbar
Nasir Dollo

Oleh : M Nasir Dollo, Ketua YLBH Sunan Parepare

OPINI — Anggota DPRD yang menjadi Tim kampanye salah satu paslon tidak dilarang. Artinya ada dispensasi tertentu atau keistimewaan tersendiri yang diberikan oleh peraturan perundang undangan untuk menjadi tim kampanye paslon tertentu. Sekalipun dalam UU NO. 10 TAHUN 2016 pasal 71 ayat 1 secara tegas diatur tentang larangan bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat aparatur sipil negara, TNI , POLRI, kepala desa atau sebutan lain yang serupa untuk mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.

Dispensasi atau keistimewaan anggota DPRD untuk menjadi Tim Kampanye paslon tertentu, bukannya gratis, tapi harus syarat syarat yang sudah diatur dalam peraturan perundang undangan. Hal tersebut tertuang dalam peraturan KPU NO. 4 TAHUN 2017 pasal 63 ayat :
1. Gubernur, wakil gubernur, Bupati , Wakil Bupati, Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau Kabupaten/ kota pejabat negara lain atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara.
2. Surat izin cuti sebagaimana dimaksud ayat 1 disampaikan kepada KPU provinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/kota paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.

3. Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota , anggota DPR, DPD, DPRD, provinsi atau kabupaten/ kota atau pejabat lain yang maksud ayat 1 dilarang :
a. Fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.

b. Menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan paslon lain di wilayah kewenangannya atau di wilayah lain.

BeritaTerkait

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

1 September 2026
Politik Viral dan Krisis Kepercayaan Publik

Politik Viral dan Krisis Kepercayaan Publik

29 Agustus 2026
Gen Z,  Hegemoni Kapitalisme, dan Industri Kebahagiaan Semu

Gen Z, Hegemoni Kapitalisme, dan Industri Kebahagiaan Semu

26 Agustus 2026
Kantor DPRD Dibakar : Saluran Demokrasi Buntu?

Kantor DPRD Dibakar : Saluran Demokrasi Buntu?

26 Agustus 2026

Berdasarkan peraturan KPU tersebut, sangat jelas, terang dan lengkap bahwa jangankan anggota DPR, DPD, DPRD, atau pejabat lainnya dilarang dengan tegas mengikuti kegiatan kampanye, apalagi menjadi anggota tim kampanye sebelum menyerahkan izin cuti kampanye, paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.

Jadi anggota DPRD yang menjadi Tim Kampanye seharusnya cuti selama pelaksanaan kampanye. Mengikat Tim kampanye paslon tertentu adalah penanggung jawab segala kegiatan kampanye. Peraturan KPU NO. 4 TAHUN 2017 Pasal 7 sebagai berikut :” Tim kampanye sebagaimana dimaksud pasal 6, bertugas mengenai seluruh kegiatan tahapan kampanye dan bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan penyelenggaraan kampanye.

Anggota DPRD yang menjadi Tim Kampanye tetapi tidak menyerahkan izin cuti diluar tanggungan negara kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye adalah merupakan perbuatan melanggar hukum. Jadi Anggota DPRD yang cuti bukan saja tidak melakukan tugas dan fungsinya sebagai anggota tetapi sebagian hak-haknya terpangkas seperti mobil dinas, dana perjalanan dinas, uang tranportasi dan lain lain.

Anggota DPRD yang menjadi tim kampanye tapi tidak cuti diduga melanggar pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Bila ada anggota DPRD yang tidak cuti diluar tanggungan negara maka patut diproses hukum. Berdasarkan hal tersebut maka aparat yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap penegakkan hukum sepatutnya bertindak tegas, tepat dan cepat untuk menyelidik anggota DPRD yang menjadi Tim Kampanye tetapi tidak melakukan cuti diluar tanggungan negara. Termasuk anggota DPRD yang melakukan cuti diluar tanggungan negara, tetapi masih mendapatkan atau memanfaatkan fasilitas negara. (*)

Terkait: Anggota DPRDkampanye

BeritaTerkait

Inspektorat Parepare Terima Kunjungan Komisi I DPRD Soppeng, Bahas Anggaran APIP

Inspektorat Parepare Terima Kunjungan Komisi I DPRD Soppeng, Bahas Anggaran APIP

Editor: Tohir Muhammad
24 Juli 2026

...

11 Pompa Celup Dicuri dan Dirusak, 30 Hektare Sawah di Bendoro Terancam Gagal Panen

Editor: Tohir Muhammad
24 Februari 2025

...

Meriah, Puluhan Ribu Warga Antusias Hadiri Kampanye Akbar TSM-MO

Editor: Tohir Muhammad
22 November 2024

...

Berita Populer

  • WNA AS Menikah di Parepare, Imigrasi Cek Status dan Dokumen Keimigrasian

    WNA AS Menikah di Parepare, Imigrasi Cek Status dan Dokumen Keimigrasian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diwarnai Aksi Terjun Payung, Pangdivif 3 Kostrad dan Bupati Sidrap Panen Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Periksa 2 WNA di Sidrap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAIN Parepare Luncurkan Prodi Studi Islam Jenjang Doktor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Wartawan Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Jurnalis dan Warga Parepare Doa Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi