• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 22 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Anggota DPRD Jadi Tim Kampanye Tanpa Serahkan Izin Cuti ke KPUD Patut Diproses Hukum

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
9 Mei 2018
di Opini, Sulselbar
Nasir Dollo

Oleh : M Nasir Dollo, Ketua YLBH Sunan Parepare

OPINI — Anggota DPRD yang menjadi Tim kampanye salah satu paslon tidak dilarang. Artinya ada dispensasi tertentu atau keistimewaan tersendiri yang diberikan oleh peraturan perundang undangan untuk menjadi tim kampanye paslon tertentu. Sekalipun dalam UU NO. 10 TAHUN 2016 pasal 71 ayat 1 secara tegas diatur tentang larangan bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat aparatur sipil negara, TNI , POLRI, kepala desa atau sebutan lain yang serupa untuk mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.

Dispensasi atau keistimewaan anggota DPRD untuk menjadi Tim Kampanye paslon tertentu, bukannya gratis, tapi harus syarat syarat yang sudah diatur dalam peraturan perundang undangan. Hal tersebut tertuang dalam peraturan KPU NO. 4 TAHUN 2017 pasal 63 ayat :
1. Gubernur, wakil gubernur, Bupati , Wakil Bupati, Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau Kabupaten/ kota pejabat negara lain atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara.
2. Surat izin cuti sebagaimana dimaksud ayat 1 disampaikan kepada KPU provinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/kota paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.

3. Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota , anggota DPR, DPD, DPRD, provinsi atau kabupaten/ kota atau pejabat lain yang maksud ayat 1 dilarang :
a. Fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.

b. Menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan paslon lain di wilayah kewenangannya atau di wilayah lain.

Berdasarkan peraturan KPU tersebut, sangat jelas, terang dan lengkap bahwa jangankan anggota DPR, DPD, DPRD, atau pejabat lainnya dilarang dengan tegas mengikuti kegiatan kampanye, apalagi menjadi anggota tim kampanye sebelum menyerahkan izin cuti kampanye, paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.

Berita Terkait

11 Pompa Celup Dicuri dan Dirusak, 30 Hektare Sawah di Bendoro Terancam Gagal Panen

Meriah, Puluhan Ribu Warga Antusias Hadiri Kampanye Akbar TSM-MO

Tasming-Hermanto Disambut Antusias Warga Bumi Harapan, Komitmen Bangun Parepare yang Sejahtera

Disambut Ribuan Warga Lakessi, Tasming-Hermanto Tawarkan Program Pro-Rakyat

Jadi anggota DPRD yang menjadi Tim Kampanye seharusnya cuti selama pelaksanaan kampanye. Mengikat Tim kampanye paslon tertentu adalah penanggung jawab segala kegiatan kampanye. Peraturan KPU NO. 4 TAHUN 2017 Pasal 7 sebagai berikut :” Tim kampanye sebagaimana dimaksud pasal 6, bertugas mengenai seluruh kegiatan tahapan kampanye dan bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan penyelenggaraan kampanye.

Anggota DPRD yang menjadi Tim Kampanye tetapi tidak menyerahkan izin cuti diluar tanggungan negara kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye adalah merupakan perbuatan melanggar hukum. Jadi Anggota DPRD yang cuti bukan saja tidak melakukan tugas dan fungsinya sebagai anggota tetapi sebagian hak-haknya terpangkas seperti mobil dinas, dana perjalanan dinas, uang tranportasi dan lain lain.

Anggota DPRD yang menjadi tim kampanye tapi tidak cuti diduga melanggar pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Bila ada anggota DPRD yang tidak cuti diluar tanggungan negara maka patut diproses hukum. Berdasarkan hal tersebut maka aparat yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap penegakkan hukum sepatutnya bertindak tegas, tepat dan cepat untuk menyelidik anggota DPRD yang menjadi Tim Kampanye tetapi tidak melakukan cuti diluar tanggungan negara. Termasuk anggota DPRD yang melakukan cuti diluar tanggungan negara, tetapi masih mendapatkan atau memanfaatkan fasilitas negara. (*)

Terkait: Anggota DPRDkampanye

TerkaitBerita

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

BeritaTerkini

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

Wali Kota Parepare Dukung Musda VI ICMI, Jadi Momentum Perkuat Persatuan Ormas Islam

Wali Kota Parepare Dukung Musda VI ICMI, Jadi Momentum Perkuat Persatuan Ormas Islam

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

498 Peserta PPG IAIN Parepare Lulus, Tingkat Kelulusan Capai 99 Persen

498 Peserta PPG IAIN Parepare Lulus, Tingkat Kelulusan Capai 99 Persen

Editor: Muhammad Tohir
20 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan