• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 16 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Jaksa Bakal Banding Atas Vonis Bebas Terdakwa Money Politic

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
8 Juni 2018
di Hukum, Politik
Sidang pengadilan

Suasana persidangan kasus dugaan Money Politic di Pengadilan Negeri Parepare. --foto internet--

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri Kota Parepare akan melakukan upaya hukum pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parepare terkait Kasus Money Politic yang membebaskan Jamil Hasyim, Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Parepare. Jamil diduga membagi-bagikan uang Rp50 ribu kepada warga di Posko Pemenangan Pasangan Calon Walikota Parepare dan Wakil Walikota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim, beberapa waktu lalu.  Vonis bebas terdakwa kasus Money Politic ini dbacakan Majelis Hakim pada Kamis 7 Juni 2018.

Kepastian upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi itu ditegaskan Jaksa Penuntut Umum, Idil SH,MH kepada wartawan usai persidangan.

“Kami tunggu salinan putusan, setelah ada salinan kita akan buat surat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” ujar Idil yang juga Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Parepare seperti dikutip dari online24jam.

Idil menerangkan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya membacakan tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan di ruang sidang. “Ada beberapa item yang menurut kami ada kekurangan, sehingga itu menjadi bahan yang akan kami masukkan dalam memori banding,” katanya.

Untuk register banding di Tingkat Pengadilan Tinggi akan ditentukan dalam waktu dekat ini.  “Karena kasus ini memiliki waktu terbatas sehingga kami sesegera mungkin melakukan upaya hukum banding. Kemungkinan besar Jumat 8 Juni 2018 (hari ini,red),” tambah Idil.

Berita Terkait

HMI Parepare Serukan Pilkada Damai Tanpa Ada Money Politic

Politik Uang Kini Merambah Digital, Bawaslu Sulsel Sebut Jadi Tantangan

Bawaslu Parepare Tegaskan Peserta Pilkada Bisa Didiskualifikasi, Jika…

Dukung TSM-Hermanto, PDIP Parepare Siapkan Langkah dan Strategi Pemenangan

Sidang pidana dugaan Money Politic Pemilukada ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Parepare Hj Andi Nurmawati, SH,MH bersama Wakil Majelis Hakim Vidya Andini Tuppu dan Nofan Hidayat.

Majelis Hakim memvonis bebas terdakwa Jamil Hasyim pada Kamis 7 Juni 2018. Majelis Hakim mengemukakan, pasal yang dijerat yaitu Pasal 187a ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, sementara Jaksa Penuntut Umum dalam Agenda Sidang Tuntutan sebelumnya menuntut terdakwa berupa kurungan penjara selama 42 Bulan dan Denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 1 bulan penjara. (*)

 

Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: Jaksa Penuntut UmumMoney politicPDIP

TerkaitBerita

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Februari 2026

...

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Ramadan 1447H

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

BeritaTerkini

Ramadhan Fair Vol.5 Resmi Ditutup, Tasming Hamid Apresiasi HIPMI Parepare

Editor: Muhammad Tohir
16 Maret 2026

Bukber Bersama Jurnalis, Wali Kota Parepare: Kita Ingin Suasana Lebih Akrab, Makanya Tanpa Protokoler

Bukber Bersama Jurnalis, Wali Kota Parepare: Kita Ingin Suasana Lebih Akrab, Makanya Tanpa Protokoler

Editor: Muhammad Tohir
16 Maret 2026

Bersama Forkopimda, Wali Kota Parepare Pantau Arus Mudik di Pelabuhan

Editor: Muhammad Tohir
16 Maret 2026

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

Pemudik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Naik 5 Persen

Pemudik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Naik 5 Persen

Editor: Muhammad Tohir
14 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan