• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 2 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Jaksa Bakal Banding Atas Vonis Bebas Terdakwa Money Politic

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
8 Juni 2018
di Hukum, Politik
Sidang pengadilan

Suasana persidangan kasus dugaan Money Politic di Pengadilan Negeri Parepare. --foto internet--

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri Kota Parepare akan melakukan upaya hukum pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parepare terkait Kasus Money Politic yang membebaskan Jamil Hasyim, Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Parepare. Jamil diduga membagi-bagikan uang Rp50 ribu kepada warga di Posko Pemenangan Pasangan Calon Walikota Parepare dan Wakil Walikota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim, beberapa waktu lalu.  Vonis bebas terdakwa kasus Money Politic ini dbacakan Majelis Hakim pada Kamis 7 Juni 2018.

Kepastian upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi itu ditegaskan Jaksa Penuntut Umum, Idil SH,MH kepada wartawan usai persidangan.

“Kami tunggu salinan putusan, setelah ada salinan kita akan buat surat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” ujar Idil yang juga Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Parepare seperti dikutip dari online24jam.

Idil menerangkan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya membacakan tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan di ruang sidang. “Ada beberapa item yang menurut kami ada kekurangan, sehingga itu menjadi bahan yang akan kami masukkan dalam memori banding,” katanya.

Untuk register banding di Tingkat Pengadilan Tinggi akan ditentukan dalam waktu dekat ini.  “Karena kasus ini memiliki waktu terbatas sehingga kami sesegera mungkin melakukan upaya hukum banding. Kemungkinan besar Jumat 8 Juni 2018 (hari ini,red),” tambah Idil.

Berita Terkait

HMI Parepare Serukan Pilkada Damai Tanpa Ada Money Politic

Politik Uang Kini Merambah Digital, Bawaslu Sulsel Sebut Jadi Tantangan

Bawaslu Parepare Tegaskan Peserta Pilkada Bisa Didiskualifikasi, Jika…

Dukung TSM-Hermanto, PDIP Parepare Siapkan Langkah dan Strategi Pemenangan

Sidang pidana dugaan Money Politic Pemilukada ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Parepare Hj Andi Nurmawati, SH,MH bersama Wakil Majelis Hakim Vidya Andini Tuppu dan Nofan Hidayat.

Majelis Hakim memvonis bebas terdakwa Jamil Hasyim pada Kamis 7 Juni 2018. Majelis Hakim mengemukakan, pasal yang dijerat yaitu Pasal 187a ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, sementara Jaksa Penuntut Umum dalam Agenda Sidang Tuntutan sebelumnya menuntut terdakwa berupa kurungan penjara selama 42 Bulan dan Denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 1 bulan penjara. (*)

 

Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: Jaksa Penuntut UmumMoney politicPDIP

TerkaitBerita

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Februari 2026

...

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Berita Terkini

Revitalisasi Tri Pusat Pendidikan Ki Hajar Dewantara: Kritik atas Fragmentasi Pendidikan Nasional di Era Disrupsi Digital

Revitalisasi Tri Pusat Pendidikan Ki Hajar Dewantara: Kritik atas Fragmentasi Pendidikan Nasional di Era Disrupsi Digital

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Mei 2026

Dr. Suherman Luruskan Soal Pengurus ICMI Tak Harus Sarjana

Dr. Suherman Luruskan Soal Pengurus ICMI Tak Harus Sarjana

Editor: Muhammad Tohir
2 Mei 2026

Hadiri Peresmian Auditorium IAS, Wali Kota Parepare Dorong Kolaborasi Pendidikan

Hadiri Peresmian Auditorium IAS, Wali Kota Parepare Dorong Kolaborasi Pendidikan

Editor: Muhammad Tohir
2 Mei 2026

Pra-Musda ICMI Parepare, Pembahasan Syarat Calon Ketua Alot

Pra-Musda ICMI Parepare, Pembahasan Syarat Calon Ketua Alot

Editor: Muhammad Tohir
2 Mei 2026

Menuju Musda VI, ICMI Parepare Perkuat Sinergi Orsat dan Banom

Menuju Musda VI, ICMI Parepare Perkuat Sinergi Orsat dan Banom

Editor: Tim Redaksi
1 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan