• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik

Jokowi Minta Hargai Aturan KPU Tentang Larangan Mantan Koruptor Ikut Pilcaleg

Editor: Abdillah MS
3 Juli 2018
di Politik

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada semua pihak agar menghormati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengeluarkan putusan tentang aturan mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.

Hal tersebut diungkapkan Presiden Jokowi disela-sela kunjungannya di Kabupaten Sidrap, Senin 2 Juli 2018 saat meresmikan PLTB. Menurut Jokowi, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan tersebut.

“Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan,” ujarnya.

Meskipun demikian, Jokowi menyampaikan jika kemudian ada sejumlah pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, dirinya mempersilahkan untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

BeritaTerkait

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

19 Maret 2026

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

17 Februari 2026

Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

14 November 2025

Rayakan HUT ke-61, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Dapat Kejutan

21 Oktober 2025

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sekadar diketahui, dalam PKPU itu diatur tentang larangan mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak untuk menjadi calon legislatif. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h.

Reporter: Abdillah
Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: Koruptor Dilrang Ikut PilcalegPKPUPresiden Jokowi

Berita Terkait

Saldi Isra Menilai Paman Gibran Ikut RPH,  Sikap Hakim MK Berubah

Saldi Isra Menilai Paman Gibran Ikut RPH, Sikap Hakim MK Berubah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Oktober 2023

...

Pidato Pertama Usai Dilantik, Andi Sudirman Singgung Utang, Rumah Sakit Hingga Masjid

Pidato Pertama Usai Dilantik, Andi Sudirman Singgung Utang, Rumah Sakit Hingga Masjid

Editor: Tohir Muhammad
11 Maret 2022

...

Dilantik Presiden, Ini Sumpah Andi Sudirman Sulaiman

Dilantik Presiden, Ini Sumpah Andi Sudirman Sulaiman

Editor: Tohir Muhammad
10 Maret 2022

...

Berita Populer

  • SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Panjang, Pemkab Pinrang Suplai Air di Dua Desa yang Mulai Kesulitan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani di Sidrap Bawa Dua Karung Gabah ke Rujab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pertama SEKSOS.COM 2026 SMA Negeri 5 Parepare, Ratusan Peserta dari Sulsel-Sulbar Ikuti Registrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Battle of Brain Jadi Cabang Baru di SEKSOS.COM 2026, Uji Logika hingga Memori Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi