• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 8 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Nasional

Saldi Isra Menilai Paman Gibran Ikut RPH, Sikap Hakim MK Berubah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Oktober 2023
di Nasional
Saldi Isra Menilai Paman Gibran Ikut RPH,  Sikap Hakim MK Berubah

Hakim MK, Saldi Isra (Foto: Antara)

JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan  sikap MK berubah ketika Ketua MK Anwar Usman menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Saldi menjelaskan pada RPH untuk memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 tanggal 19 September 2023 dihadiri oleh Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.

“Tercatat RPH tanggal 19 September 2023 tersebut tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman,” ujar Saldi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) dikutip dari viva.co.id.

Kemudian, hasil dari RPH saat itu menolak putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dan tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) pembentuk undang-undang.

BeritaTerkait

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

13 Juni 2026
Gebyar Anniversary KMKB ke-25, Pererat Solidaritas dan Perkuat Semangat Pelestarian Budaya Daerah

Gebyar Anniversary KMKB ke-25, Pererat Solidaritas dan Perkuat Semangat Pelestarian Budaya Daerah

31 Mei 2026
DPR RI Soroti Penguatan LAN RI untuk ASN Berkualitas

DPR RI Soroti Penguatan LAN RI untuk ASN Berkualitas

8 Mei 2026
Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

28 April 2026

Kemudian, pembahasan putusan perkara 90-91/PUU-XXI/2023 dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman yang sekaligus paman dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

“Beberapa hakim konstitusi yang dalam perkara nomor 29-51-55/PUU-XII/2023 yang telah memosisikan pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, tiba-tiba menunjukkan ‘ketertarikan’ dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum perkara 90/PUU-XXI/2023,” kata Saldi.

Saldi pun menilai tanda-tanda adanya perubahan pendapat beberapa hakim konstitusi, memicu pembahasan yang lebih alot.

Ia juga mengungkapkan dalam pembahasan ditemukan soal-soal yang berkaitan dengan formalitas permohonan yang memerlukan kejelasan dan kepastian. “Tidak hanya itu, para pemohon perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023 sempat menarik permohonannya dan kemudian hari setelahnya membatalkan kembali penarikan tersebut,” ucap Saldi.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu,  tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan yang dikabulkan sebagian itu, teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Gugatan yang dikabulkan sebagian itu, teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16 Oktober 2023. (*)

Sumber: viva.co.id

Terkait: Capres-Cawapres 2024Mahkamah KonstitusiPresiden Jokowi

BeritaTerkait

Tim Debat IAIN Parepare Juara 1 dan Best Speaker Ajang Piala Mahkamah Konstitusi

Editor: Muhammad Tohir
1 Desember 2024

...

Hasil Pilpres 2024, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Semua Pihak Harus Menerima Putusan MK

Hasil Pilpres 2024, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Semua Pihak Harus Menerima Putusan MK

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
23 April 2024

...

Debat Ketiga Capres Pekan Ini, Isu Hankam, HI dan Geopolitik Tentukan Wajah Bangsa di Mata Dunia

Debat Ketiga Capres Pekan Ini, Isu Hankam, HI dan Geopolitik Tentukan Wajah Bangsa di Mata Dunia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 Januari 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi