PINRANG, PIJARNEWS.COM — Sungguh bejat pelaku eksploitasi anak di bawah umur. Pelaku berinisial AQ (19), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang beralamat di Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang tega menjajakan seorang gadis ke pria hidung belang.
Pelaku kini ditangkap pihak Kepolisian Resort (Polres) Pinrang. Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 303 / VIII / 2018 / SPKT / RES PINRANG yang dilaporkan oleh korbannya berinisial S (14), seorang pelajar.
Kronologis kejadian, pelaku menjemput korban di rumahnya pada Sabtu 28 Juli 2018 sekira pukul 19.30 Wita. Alasan pelaku untuk menghadiri acara ulang tahun.
Namun ternyata, sekira pukul 22.00 Wita, pelaku membawa korban ke sebuah penginapan serta menyuruhnya masuk ke dalam kamar. Ternyata di dalam kamar tersebut sudah menunggu seorang pria hidung belang.
Di penginapan tersebut, korban mengaku telah disetubuhi sebanyak dua kali oleh pria hidung belang.
Tak sampai disitu, keesokan harinya, Minggu 29 Juli 2018, sekira pukul 22.00 Wita, korban disuruh lagi pelaku untuk melayani pria hidung belang di kamar penginapan yang sama. Dan itu kembali berulang di hari Kamis 2 Agustus 2018 sekira pukul 23.00 Wita.
Namun, tindakan pelaku tercium oleh keluarga korban dan langsung membawa korban melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi Rabu 8 Agustus 2018 membenarkan kejadian tersebut.
“Benar. Laporannya melalui SPKT Polres Pinrang. Kasusnya sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Adhi Purboyo. (*)
Reporter : Fauzan Mahmud
Editor : Alfiansyah Anwar