• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 26 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kriminal

Polisi Bekuk IRT yang Diduga Jajakan Gadis di Bawah Umur

Editor: Adil Abdillah
8 Agustus 2018
di Kriminal
Polisi Bekuk IRT yang Diduga Jajakan Gadis di Bawah Umur

ilustrasi --int--

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Sungguh bejat pelaku eksploitasi anak di bawah umur. Pelaku berinisial AQ (19), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang beralamat di Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang tega menjajakan seorang gadis ke pria hidung belang.

Pelaku kini ditangkap pihak Kepolisian Resort (Polres) Pinrang. Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 303 / VIII / 2018 / SPKT / RES PINRANG yang dilaporkan oleh korbannya berinisial S (14), seorang pelajar.

Kronologis kejadian, pelaku menjemput korban di rumahnya pada Sabtu 28 Juli 2018 sekira pukul 19.30 Wita. Alasan pelaku untuk menghadiri acara ulang tahun.

Namun ternyata, sekira pukul 22.00 Wita, pelaku membawa korban ke sebuah penginapan serta menyuruhnya masuk ke dalam kamar. Ternyata di dalam kamar tersebut sudah menunggu seorang pria hidung belang.

BeritaTerkait

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

16 Mei 2025

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

9 Mei 2025

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

6 Mei 2025

Di penginapan tersebut, korban mengaku telah disetubuhi sebanyak dua kali oleh pria hidung belang.

Tak sampai disitu, keesokan harinya, Minggu 29 Juli 2018, sekira pukul 22.00 Wita, korban disuruh lagi pelaku untuk melayani pria hidung belang di kamar penginapan yang sama. Dan itu kembali berulang di hari Kamis 2 Agustus 2018 sekira pukul 23.00 Wita.

Namun, tindakan pelaku tercium oleh keluarga korban dan langsung membawa korban melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi Rabu 8 Agustus 2018 membenarkan kejadian tersebut.
“Benar. Laporannya melalui SPKT Polres Pinrang. Kasusnya sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Adhi Purboyo. (*)

 

Reporter : Fauzan Mahmud
Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: Pinrang

BeritaTerkait

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

Editor: Tohir Muhammad
21 Juli 2026

...

Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

Editor: Tohir Muhammad
20 Juli 2026

...

Satgas TMMD ke-129 Kodim Pinrang Edukasi Pelajar soal Bahaya Narkoba di Desa Tanratuo

Satgas TMMD ke-129 Kodim Pinrang Edukasi Pelajar soal Bahaya Narkoba di Desa Tanratuo

Editor: Tohir Muhammad
20 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi