PINRANG, PIJARNEWS. COM--Akhirnya sidang sengketa pilkada bupati dan calon wakil bupati Pinrang ditetapkan MK Jumat, 10 Agustus 2018.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai oleh Anwar Usman yang dibacakan pada Sidang Lanjutan Perkara Nomor 32/PHP.BUP-XVI/2018 mengenai gugatan yang diajukan oleh Pasangan Nomor Urut 1 Abdul Latif dan Usman Marham (Bersalam) dengan agenda Pengucapan Putusan, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa permohonan gugatan Sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pinrang tahun 2018 ditolak dikarenakan kedudukan hukum (legal standing) pemohon dalam hal ini Bersalam tidak terpenuhi.
Sidang yang dihadiri oleh seluruh hakim MK ini mengakhiri sengketa Pilkada Pinrang sekaligus menguatkan keputusan KPU Pinrang tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara yang menempatkan pasangan Nomor Urut 2 Iwan Alimin sebagai peraih suara terbanyak. (*)
Reporter: Fauzan
Editor: Dian Muhtadiah Hamna