JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Warga yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) patut senang dan bahagia. Soalnya, pemerintah selain akan menaikan gaji pokok PNS sebesar 5 %, THR dan gaji 13 juga tetap diberikan pada 2019.
Dilansir detik.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tahun depan pemerintah tetap akan memberikan
THR dengan kandungan yang sama. Selain gaji, ada pula komponen tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja dalam THR PNS di 2019.
“Tahun depan masih sama, ada THR dan gaji 13 juga. Nanti di dalamnya termasuk tunjangan-tunjangan,” tuturnya dalam acara konfrensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Agustus 2018.
Sri Mulyani juga memastikan, pemerintah akan memasukan komponen dana untuk THR dan gaji ke 13 PNS dalam dana alokasi umum (DAU) ke daerah yang tahun depan ditetapkan sebesar Rp414,9 triliun. Angka itu lebih besar dari tahun ini Rp 401,5 triliun.
“Untuk PNS daerah juga nantinya tunjangannya akan ditetapkan sesuai dengan kinerjanya. Tapi DAU-nya sudah
mempertimbangkan untuk THR dan gaji ke 13,” ujarnya.
Sementara untuk kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5%, dimaksudkan untuk menyesuaikan pemasukan para PNS yang sejak 2015 tidak mendapatkan kenaikan gaji.
“Kalau kena inflasi 3,3% itu gaji pokok PNS sudah erosi. Tapi sebenarnya PNS juga dapat tunjangan yang disesuaikan,” tutupnya. (*)
Sumber : detik.com
Editor : Alfiansyah Anwar