PANGKEP, PIJARNEWS. COM –– Kinerja seseorang terukur dengan langkah sigap yang dilakukannya. Hal itu dibuktikan oleh Kepala Satuan ResNarkoba Polres Pangkep AKP Galigo Suryadi, SH yang tancap gas melakukan kewajibannya.
Pasca dilantik di Polres Pangkep, AKP Galigo Suryadi langsung mengungkap penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Pangkep.
Seorang warga bernama Rizal bin Abdal (29) yang beralamat di Jl. Labuang Rakyat Parepare ditangkap di lokasi Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep, Selasa, 11 September 2018 sekitar pukul 19.00 Wita.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Galigo Suryadi bersama Dantim Bripka Irvan Malik dan sejumlah anggota.
Pengungkapan penyalahgunaan narkoba ini adalah perdana kasus diungkap dengan menggunakan teknik undercover buy.
“Kita terima informasi masyarakat kalau tersangka hendak mengedarkan narkoba di wilayah Mandalle. Target kita pancing bertransaksi, kemudian kita geledah dan mendapat barang buktinya disimpan didalam ikat pinggangnya,” ucap AKP Galigo Suryadi disela-sela sertijab di Mapolres Sidrap, Rabu, 12 September 2018.
Mantan Kasat Sabhara Polres Sidrap ini, menambahkan, dari tangan terduga pemilik narkoba disita barang bukti berupa satu sachet plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis shabu, satu ikat pinggang dan satu unit motor.
“Risal tak menyangkali sabu itu miliknya yang didapat dari rekannya di Makassar. Ini merupakan kasus pertama saya ungkap,” lontarnya.
Kini kasus terus didalami untuk kepentingan penyidikan. “Tersangka, masih sedang lidik dan dikembangkan. Kasus kami dalami karena diduga masih ada rekan jaringannya di Pangkep,”ungkap Galigo lagi.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Rizal dijerat pasal 112 jo pasal 114 Undang-undang tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Sumber: Penarakyat
Editor: Dian Muhtadiah Hamna