JAKARTA, PIJARNEWS. COM — Pemerintah memutuskan untuk menaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terkait impor terhadap 1.147 komoditas. Langkah itu diambil untuk menyeimbangkan neraca pembayaran Indonesia.
Dalam PMK ini juga dicantumkan sebanyak 1.147 barang impor yang dinaikkan pajaknya, mulai dari parfum, lotion, deodoran, dan kosmetik lainnya dengan pemungutan PPh 10 persen.
Barang-barang ini dikenai pajak impor 10 persen karena dianggap bisa diproduksi di dalam negeri. Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary (Corsec) retail PT Mitra Adiperkasa (MAP) Fetty Kwartati menjelaskan, meski sudah ditetapkan beberapa barang yang ia suplai mengalami kenaikan bea masuk, ia mengaku hal tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap beban perusahaan.
“Penambahan PPh 22 pada MAP hanya berdampak sedikit kepada cash flow company,” katanya seperti dilansir dari DetikCom, Rabu, 12 September 2018.
Ia menjelaskan saat ini sebagian besar produknya sudah mendapat PPh dari pemerintah sebesar 7,5 persen. Nilai tersebut kemudian bertambah menjadi 10 persen. Ferry mengaku dengan kondisi tersebut tak bakal ada kenaikan harga yang signifikan.
“Karena selama ini hampir sebagian besar produk import sudah kena PPh 22 sebesar 7,5 persen. Sekarang naik jadi 10 persen berarti selisih 2,5 persen,” paparnya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Dalam PMK ini juga dicantumkan sebanyak 1.147 barang impor yang dinaikkan pajaknya, mulai dari parfum, lotion, deodoran, dan kosmetik lainnya dengan pemungutan PPh 10 persen. Barang-barang ini dikenai pajak impor 10 persen karena dianggap bisa diproduksi di dalam negeri.
Langkah ini dilakukan sebagai strategi untuk menekan barang masuk impor ke Indonesia dan penguatan rupiah. (*)
Sumber: DetikCom
Editor: Dian Muhtadiah Hamna