• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 13 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ekonomi

Demi Penguatan Rupiah, Pemerintah Naikkan Pajak Impor

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 September 2018
di Ekonomi
Demi Penguatan Rupiah, Pemerintah Naikkan Pajak Impor

JAKARTA, PIJARNEWS. COM — Pemerintah memutuskan untuk menaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terkait impor terhadap 1.147 komoditas. Langkah itu diambil untuk menyeimbangkan neraca pembayaran Indonesia.

Dalam PMK ini juga dicantumkan sebanyak 1.147 barang impor yang dinaikkan pajaknya, mulai dari parfum, lotion, deodoran, dan kosmetik lainnya dengan pemungutan PPh 10 persen.

Barang-barang ini dikenai pajak impor 10 persen karena dianggap bisa diproduksi di dalam negeri. Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary (Corsec) retail PT Mitra Adiperkasa (MAP) Fetty Kwartati menjelaskan, meski sudah ditetapkan beberapa barang yang ia suplai mengalami kenaikan bea masuk, ia mengaku hal tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap beban perusahaan.

“Penambahan PPh 22 pada MAP hanya berdampak sedikit kepada cash flow company,” katanya seperti dilansir dari DetikCom, Rabu, 12 September 2018.

BeritaTerkait

Bupati Sidrap Tinjau Pertanian Terpadu di Cipotakari, Sekali Panen Ikan Raup Ratusan Juta

Bupati Sidrap Tinjau Pertanian Terpadu di Cipotakari, Sekali Panen Ikan Raup Ratusan Juta

17 Juni 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

7 Maret 2026

Kejutan ala Bale by BTN, Saldo Nyasar di Tanggal Tua

19 Februari 2026

Parepare Jadi Kota dengan Inflasi Tertinggi di Sulsel, Emas-Beras Jadi Pemicu

7 Januari 2026

Ia menjelaskan saat ini sebagian besar produknya sudah mendapat PPh dari pemerintah sebesar 7,5 persen. Nilai tersebut kemudian bertambah menjadi 10 persen. Ferry mengaku dengan kondisi tersebut tak bakal ada kenaikan harga yang signifikan.

“Karena selama ini hampir sebagian besar produk import sudah kena PPh 22 sebesar 7,5 persen. Sekarang naik jadi 10 persen berarti selisih 2,5 persen,” paparnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Dalam PMK ini juga dicantumkan sebanyak 1.147 barang impor yang dinaikkan pajaknya, mulai dari parfum, lotion, deodoran, dan kosmetik lainnya dengan pemungutan PPh 10 persen. Barang-barang ini dikenai pajak impor 10 persen karena dianggap bisa diproduksi di dalam negeri.

Langkah ini dilakukan sebagai strategi untuk menekan barang masuk impor ke Indonesia dan penguatan rupiah. (*)

Sumber: DetikCom
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Pajak impor

BeritaTerkait

Tak Ada Konten Tersedia

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi