BARRU, PIJARNEWS.COM— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru, Senin, 24 September 2018 di Gedung DPRD Barru melaksanakan sidang paripurna istimewa. Agendanya pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD Kabupaten Barru, Sukma Muchtar Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan Tahun 2014-2019 dari Sirua Mustafa yang diberhentikan karena meninggal dunia.
Sesuai SK Gubernur No: 2356/VIII/2018 Tentang pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Barru, H
Sirua Mustafa Tanggal 22 Agustus 2018 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) digantikan oleh Sukma Muchtar berdasarkan SK Gubernur No: 2467/VIIII/2018 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Barru, Tanggal 5 September 2018.
Bupati Barru, Suardi Saleh, dalam sambutannya mengatakan pergantian anggota legislatif merupakan bagian dari mekanisme yuridis yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas lembaga legislatif sebagai mitra pemerintah.
“Dengan adanya PAW dapat melahirkan asa, harapan dan gagasan baru untuk menjadi pemicu dan pemacu peningkatan kinerja lembaga yang lebih baik dalam arah pembangunan yang mensejahterakan masyarakat,” tandas Suardi Saleh.
Mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Pinrang ini juga mengucapkan selamat kepada Sukma Muchtar yang sudah resmi menjadi Anggota DPRD Barru. “Semoga segera menyesuaikan diri kepada lembaga untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab pada lembaga ini,” harapnya. (*/hrd)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna