• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 29 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Bawaslu Hentikan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Dana Kampanye TP

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
27 September 2018
di Hukum
Bawaslu

Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel, Bripka Rivai (kedua kanan) usai menggelar rapat pembahasan laporan dugaan pelanggaran dana kampanye Taufan Pawe di Bawaslu Sulsel, Rabu 26 September 2018. (FOTO KABAR.NEWS/Arya Wicaksana)

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM —  Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel telah menyelidiki laporan dugaan pelanggaran dana kampanye pasangan calon Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (TP)- Pangerang Rahim.

Hasilnya, penyidik Gakkumdu Bawaslu Sulsel menyimpulkan bahwa laporan nomor 025 yang diajukan tim Faisal Andi Sapada-Asriady Samad tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

Hal itu berdasarkan hasil rapat pembahasan tahap dua yang digelar Sentra Gakkumdu Sulsel, Gakumdu Parepare dan Panwaslu Parepare serta Bawaslu Sulsel.

“Laporan bernomor 025 ini yang merupakan limpahan dari Bawaslu RI, intinya tidak memenuhi unsur persyaratan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Bripka Rivai, Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel di Kantor Bawaslu Provinsi Sulsel, Rabu 26 September 2018 seperti dilansir media online kabar.news.

Menurut Rivai, unsur-unsur yang disangkakan pelapor sesuai pasal 7 ayat 2 dan pasal 3 ayat 5 PKPU Nomor 5 tahun 2017, tidak memenuhi unsur untuk ditingkatkan ketahap penyidikan. Sebab, lanjut Rivai, tidak cukup bukti berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pihak terkait.

Berita Terkait

Bawaslu Parepare Awasi Pemungutan Suara di Lapas Kelas II A

Politik Uang Kini Merambah Digital, Bawaslu Sulsel Sebut Jadi Tantangan

Bawaslu Sulsel Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Patroli Siber di Parepare

Pimpin Apel Siaga, Pj. Bupati Pinrang Harap Bawaslu Juga Sebagai Pendidik

“Dari keterangan saksi-saksi dikaitkan dengan bukti-bukti yang dilampirkan pihak pelapor, dan keterangan pihak kpu parepare sebagai lembaga pemberi keterangan, intinya unsur – unsur yang disangkalkan sesuai pasal 74 ayat 5 tidak memenuhi unsur untuk masuk ke penyidikan,” katanya.

“Hasil pembahasan ini akan kita serahkan kepada masing-masing pihak,” tandas penyidik Polda Sulsel ini.

Diketahui, Taufan Pawe (TP) dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Sulsel karena diduga melanggar ketentuan jumlah dana kampanye ada Pilwalkot Parepare 2018. (*)

Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: Bawaslu

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

BeritaTerkini

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
28 Maret 2026

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan