• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 11 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Bawaslu Hentikan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Dana Kampanye TP

Editor: Alfiansyah Anwar
27 September 2018
di Hukum
Bawaslu

Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel, Bripka Rivai (kedua kanan) usai menggelar rapat pembahasan laporan dugaan pelanggaran dana kampanye Taufan Pawe di Bawaslu Sulsel, Rabu 26 September 2018. (FOTO KABAR.NEWS/Arya Wicaksana)

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM —  Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel telah menyelidiki laporan dugaan pelanggaran dana kampanye pasangan calon Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (TP)- Pangerang Rahim.

Hasilnya, penyidik Gakkumdu Bawaslu Sulsel menyimpulkan bahwa laporan nomor 025 yang diajukan tim Faisal Andi Sapada-Asriady Samad tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

Hal itu berdasarkan hasil rapat pembahasan tahap dua yang digelar Sentra Gakkumdu Sulsel, Gakumdu Parepare dan Panwaslu Parepare serta Bawaslu Sulsel.

“Laporan bernomor 025 ini yang merupakan limpahan dari Bawaslu RI, intinya tidak memenuhi unsur persyaratan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Bripka Rivai, Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel di Kantor Bawaslu Provinsi Sulsel, Rabu 26 September 2018 seperti dilansir media online kabar.news.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

Menurut Rivai, unsur-unsur yang disangkakan pelapor sesuai pasal 7 ayat 2 dan pasal 3 ayat 5 PKPU Nomor 5 tahun 2017, tidak memenuhi unsur untuk ditingkatkan ketahap penyidikan. Sebab, lanjut Rivai, tidak cukup bukti berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pihak terkait.

“Dari keterangan saksi-saksi dikaitkan dengan bukti-bukti yang dilampirkan pihak pelapor, dan keterangan pihak kpu parepare sebagai lembaga pemberi keterangan, intinya unsur – unsur yang disangkalkan sesuai pasal 74 ayat 5 tidak memenuhi unsur untuk masuk ke penyidikan,” katanya.

“Hasil pembahasan ini akan kita serahkan kepada masing-masing pihak,” tandas penyidik Polda Sulsel ini.

Diketahui, Taufan Pawe (TP) dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Sulsel karena diduga melanggar ketentuan jumlah dana kampanye ada Pilwalkot Parepare 2018. (*)

Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: Bawaslu

BeritaTerkait

Bawaslu Parepare Awasi Pemungutan Suara di Lapas Kelas II A

Editor: Tohir Muhammad
28 November 2024

...

Politik Uang Kini Merambah Digital, Bawaslu Sulsel Sebut Jadi Tantangan

Editor: Tohir Muhammad
26 November 2024

...

Bawaslu Sulsel Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Patroli Siber di Parepare

Editor: Tohir Muhammad
25 November 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi