SIDRAP, PIJARNEWS.COM — BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Sidrap menggelar Rapat Kerjasama Operasional terkait kepesertaan non-Aparatur Sipil Negara. Kegiatan ini berlangsung di Ruang rapat Pimpinan, Lantai 3 Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kelurahan Batulappa, Kecamatan Watangpulu, Sidrap, Rabu, 24 Oktober 2018.
Rapat ini dihadiri Asisten Administrasi Umum, Rustan, Staf Ahli Bupati, A Amir A Wali dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Hendrayanto.
Rapat koordinasi ini dirangkai dengan Penyerahan Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian kepada Ramlan yang merupakan Ahli Waris Almarhum Alfian Guntur.
Hendrayanto mengatakan rapat kerjasama operasional antara BPJS Ketenagakerjaan Pemerintah Kabupaten Sidrap terkait perlindungan terhadap pekerja baik itu ASN maupun Non ASN.
Mengingat masih banyak pekerja yang belum terlindungi dan belum mendapat hak-haknya yang diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, maka Perlindungan BPJS ketenagakerjaan berlaku bagi Tenaga Kontrak, Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa serta Pekerja pada Sektor Jasa Kontruksi pada saat mereka bekerja.
“Para pekerja yang mendapat perlindungan BPJS, mereka terlindungi dalam program kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun, ketika mereka sudah tidak bekerja lagi masih ada haknya yaitu jaminan hari tua dan jaminan pensiun,” terangnya.
Sementara Staf Ahli Bupati, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, A Amir A Wali mengucapkan banyak terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena bisa bekerja sama dengan pemerintah kabupaten.
Wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada ASN maupun Non ASN di Sidrap
BPJS Ketenagakerjaan yang berfokus pada jaminan sosial bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan sosial bagi pekerja dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap ASN dan Non ASN. (*)
Penulis : Sudarmin
Editor : Alfiansyah Anwar