• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 5 Agustus 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Warga Menolak, Walhi Minta Pemkab Torut Kaji Lokasi Pembuangan Sampah

Editor: Ibrah La Iman
9 Maret 2017
di Sulselbar
Warga Menolak, Walhi Minta Pemkab Torut Kaji Lokasi Pembuangan Sampah

TORAJA UTARA, PIJARNEWS.COM – Walhi Sulsel meminta Pemkab Torut mengkaji ulang lokasi pembuangan sampah (TPS), yang menuai penolakan warga. Hingga kini, warga di Lembang Buntu Tondok menolak keras pembangunan tempat pembuangan sampah didaerah mereka.

“Harus ada persetujuan dalam rencana tata ruang, standar tata guna lingkungan. Yang dianggap memungkinkan baik secara proses dan efeknya kedepan. Kemudian yang paling penting adalah sosialisasi dimasyarakat,” jelas Ketua Walhi Sulsel Asmar Exwar, Kamis 9 Maret.

Walhi juga menyesalkan tindakan Pemkab Torut, yang membuka tempat pembuangan sampah di Hutan Lindung To’ Ampalla’, serta TPs di Tondon Langi yang hanya berjarak 500 meter dari pemukiman warga.

Walhi mengutip Undang undang Lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009, Undang undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, dan Undang undang nomor 41 tahun 1999 yang mengatur soal ahli fungsi kawasan hutan.

BeritaTerkait

Ombudsman RI di Unsulbar: Mahasiswa sebagai Garda Depan Pengawal Pelayanan Publik

Ombudsman RI di Unsulbar: Mahasiswa sebagai Garda Depan Pengawal Pelayanan Publik

31 Juli 2026
UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026
Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026

“Terkait hal ini, bisa dikenakan pidana dengan hukuman Paling lama kurungan penjara selama 10 tahun, dan denda miliaran rupiah,” tandasnya. (juf/ris)

Terkait: SampahToraja Utara

BeritaTerkait

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Editor: Tohir Muhammad
18 Maret 2026

...

Soal Pengelolaan Sampah, Parepare Terbaik di Sulsel dan Masuk Enam Besar Nasional

Editor: Tohir Muhammad
25 Februari 2026

...

Wali Kota Parepare Tinjau Bank Sampah Labukkang, Apresiasi Peran Warga

Editor: Tohir Muhammad
13 Februari 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi