• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 11 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Warga Menolak, Walhi Minta Pemkab Torut Kaji Lokasi Pembuangan Sampah

Editor: Ibrah La Iman
9 Maret 2017
di Sulselbar
Warga Menolak, Walhi Minta Pemkab Torut Kaji Lokasi Pembuangan Sampah

TORAJA UTARA, PIJARNEWS.COM – Walhi Sulsel meminta Pemkab Torut mengkaji ulang lokasi pembuangan sampah (TPS), yang menuai penolakan warga. Hingga kini, warga di Lembang Buntu Tondok menolak keras pembangunan tempat pembuangan sampah didaerah mereka.

“Harus ada persetujuan dalam rencana tata ruang, standar tata guna lingkungan. Yang dianggap memungkinkan baik secara proses dan efeknya kedepan. Kemudian yang paling penting adalah sosialisasi dimasyarakat,” jelas Ketua Walhi Sulsel Asmar Exwar, Kamis 9 Maret.

Walhi juga menyesalkan tindakan Pemkab Torut, yang membuka tempat pembuangan sampah di Hutan Lindung To’ Ampalla’, serta TPs di Tondon Langi yang hanya berjarak 500 meter dari pemukiman warga.

Walhi mengutip Undang undang Lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009, Undang undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, dan Undang undang nomor 41 tahun 1999 yang mengatur soal ahli fungsi kawasan hutan.

BeritaTerkait

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026
Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

16 Juni 2026
PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

15 Juni 2026

“Terkait hal ini, bisa dikenakan pidana dengan hukuman Paling lama kurungan penjara selama 10 tahun, dan denda miliaran rupiah,” tandasnya. (juf/ris)

Terkait: SampahToraja Utara

BeritaTerkait

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Editor: Tohir Muhammad
18 Maret 2026

...

Soal Pengelolaan Sampah, Parepare Terbaik di Sulsel dan Masuk Enam Besar Nasional

Editor: Tohir Muhammad
25 Februari 2026

...

Wali Kota Parepare Tinjau Bank Sampah Labukkang, Apresiasi Peran Warga

Editor: Tohir Muhammad
13 Februari 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi