• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 25 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Oknum Anggota LSM Diduga Palsukan Dokumen SP3 Polres Soppeng

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
27 November 2018
di Sulselbar
Pujianto

AKP Pujianto, Kasat Reskrim Polres Soppeng.

SOPPENG, PIJARNEWS.COM —  Seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial AR diduga memalsukan dokumen Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari salah satu kasus yang ditangani Polres Soppeng.  

Pihak Polres Soppeng baru mengetahui pemalsuan dokumen SP3 tersebut saat seorang warga melaporkan kejanggalan dokumen SP3 yang diterimanya dari oknum AR.

“AR diduga memalsukan dokumen Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dengan cara discan. Kami sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dua orang saksi- saksi. Setelah itu oknum AR akan kami panggil,“ ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Pujianto, Selasa 27 November 2018 di ruang kerjanya. 

Pujianto mengatakan, dugaan pemalsuan itu awalnya ia ketahui setelah seorang  warga Soppeng bernama Sukman telah melaporkan, AR oknum LSM karena merasa tertipu dengan dokumen SP3 palsu yang diberikan AR.

“Saya melaporkan pemalusan dokumen SP3, karena saya melihat kejanggalan dari dokumen itu. Terlihat dokumen yang diberikan hasil scan yang bentuknya tidak mirip dokumen aslinya. Dengan ini saya merasa sangat dirugikan,“ kata Sukman. 

Berita Terkait

Operasi Zebra 2020 Berakhir, Kasatlantas Polres Soppeng Harap Tetap Patuhi Prokes dan Tertib Lalin

Karena Dilaporkan Cabuli Belasan Siswinya, Mantan Kepala Sekolah di Soppeng Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, AR oknum LSM Soppeng tersebut diduga melanggar undang-undang pemalsuan dokumen pasal 263 dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. (sam/alf)

 

Terkait: Oknum LSMPolres Soppeng

TerkaitBerita

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

Editor: Muhammad Tohir
16 Juni 2026

...

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

...

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wali Kota Parepare: ICMI Adalah Rumah Besar Kaum Cendekia dan Penggerak Perubahan

Wali Kota Parepare: ICMI Adalah Rumah Besar Kaum Cendekia dan Penggerak Perubahan

Editor: Muhammad Tohir
25 Juni 2026

Bertanya di Tengah Era Algoritma

Bertanya di Tengah Era Algoritma

Editor: Tim Redaksi
24 Juni 2026

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Editor: Muhammad Tohir
24 Juni 2026

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan