• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 11 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ekonomi

Pajak Naik 10 Kali Lipat, Pemilik Rumah Makan di Toraja Utara Kaget

Editor: Ibrah La Iman
16 Maret 2017
di Ekonomi, Sulselbar
Pajak Naik 10 Kali Lipat, Pemilik Rumah Makan di Toraja Utara Kaget

TORAJA UTARA, PIJARNEWS.COM — Kenaikan pajak sebesar lebih dari 1o kali lipat, membuat sejumlah pemilik usaha rumah makan di Toraja Utara mengeluh. Mereka bahkan kaget, karea pajak yang biasanya hanya Rp120ribu kini ditagih mencapai Rp1,5 juta.

Pajak tersebut, diatur dalam perda yang menyebutkan bahwa semua pembayaran pajak daerah untuk akomodasi makanan,minuman , dan pelayanan-pelayanan lain pada setiap hotel, penginapan, restoran, rumah makan minum atau tempat lain yang sejenis dipungut pajak daerah sebesar 10%.

“Pendapatan kami dengan nominal pajak sangat jomplang. Bagaimana kita mau bayar pajak Rp1,5 juta sementara penghasilan tidak sampai segitu. Karyawan mau digaji pakai apa?,” keluh salah satu pemilik RM di Jl Diponegoro, Alfias, Kamis 16/3.

Alfias menguraikan, Perda pajak diharapkan tidak memberatkan masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam UU No. 23 Tahun 2014 pasal 250 ayat 1 dan 2 point d yakni Perda dan Perkada dilarang bertentangan dengan kepentingan umum salah satunya terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BeritaTerkait

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026
Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
Bupati Sidrap Tinjau Pertanian Terpadu di Cipotakari, Sekali Panen Ikan Raup Ratusan Juta

Bupati Sidrap Tinjau Pertanian Terpadu di Cipotakari, Sekali Panen Ikan Raup Ratusan Juta

17 Juni 2026
ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

16 Juni 2026

Meski dalam UU 28 tahun 2009 pasal 40 ayat 1 dikatakan bahwa tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10%, bukan berarti dalam perda yang dibuat mengharuskan 10%. “Dalam dunia usaha nilai 10% adalah nilai yang begitu besar bila tidak disertai dengan penjelasan yang baik dan perhitungan yang baik,” tandasnya. (juf/ris)

Terkait: PajakToraja Utara

BeritaTerkait

Kenaikan PPN 12%: Solusi Fiskal atau Beban Sosial?

Editor: Tohir Muhammad
30 Desember 2024

...

Pemda dan Kejari Sidrap Kolaborasi Optimalkan Pemungutan Pajak dan Retribusi

Editor: Tohir Muhammad
5 Agustus 2024

...

Pemprov Sulsel Bangun Jembatan Malango di Torut, Progres Sudah MC-0

Pemprov Sulsel Bangun Jembatan Malango di Torut, Progres Sudah MC-0

Editor: Tohir Muhammad
8 Juli 2023

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi