PAREPARE,PIJARNEWS.COM — Kasus dugaan pemerkosaan yang dituduhkan kepada oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Parepare berinisial TB sudah terdengar hingga ke KPU Parepare.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Hasruddin Husain belum bisa mengambil sikap terkait caleg yang dilaporkan ke polisi atas dugaan asusila. “Kami masih menunggu putusan hukum berkekuatan tetap alias inkrah dari pengadilan,” kata Hasruddin.
Hasruddin mengemukakan, Caleg yang melakukan tindak pidana aturannya sudah jelas yakni Undang-undang nomor 7 tahun 2017 diikuti dengan PKP nomor 31 tahun 2015 perubahan atas PKP nomor 20 tahun 2015. Selain itu, surat KPU RI per-tanggal 9 Januari 2019.
“Jika ada Caleg yang sudah ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) dianggap tidak memenuhi syarat seperti tindak pidana yang sudah inkrah, maka KPU akan melakukan klarifikasi. Jika semua proses itu sudah dilakukan sesuai prosedur, maka akan dilakukan pencoretan DCT,” ungkap Hasruddin saat ditemui PIJARNEWS, Selasa (15/1/2019).
Sementara itu, Abdul Salam Latif, Anggota Badan Pemilihan Umum (Bappilu) PPP Parepar yang dihubungi, sangat menyayangkan hal tersebut jika benar terjadi. “Dengan laporan itu saya selaku pribadi dan atas nama kader PPP sangat menyayangkan itu terjadi. Tapi ini belum terbukti karena masih dalam proses asas praduga tak bersalah. Namun secara kelembagaan jika memang terbukti maka akan dilakukan pemecatan sesuai aturan internal partai,” ujar Salam Latif yang juga anggota DPRD Parepare asal PPP ini.
Laporan atas dugaan pemerkosaan itu kini ditangani pihak kepolisian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parepare. Hingga kini, Polisi belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum Caleg tersebut.
Sebelumnya, dua korban yang berinisial RN (39) dan LT (42) didampingi salah satu LSM melaporkan oknum Caleg yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan di Polres Parepare.
Tuntut Balik Pelapor
Sementara itu, Caleg PPP Parepare, TB yang dilaporkan ke polisi karena dituduh memperkosa angkat bicara. Ia membantah keras melakukan perbuatan yang dituduhkan padanya. Bahkan, TB membeberkan fakta baru bahwa ia diperas oleh oknum LSM yang melaporkan dirinya.
“Dia (oknum LSM) ini meminta sejumlah uang, tetapi saya tidak berikan,” bebernya seperti dilansir ganggawa.com, Selasa 15 Januari 2018. TB mengaku siap menuntut balik oknum LSM tersebut atas kasus pencemaran nama baik.(amr/alf)