• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 3 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Tunggu Petikan Putusan Pengadilan, Terpidana Korupsi Gerobak Jilid II Belum Dieksekusi

Editor: Abdillah MS
17 Februari 2019
di Hukum
Ditahan Kejari, Amran Ambar Sempat Curhat di Forum Kahmi

PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Kasus korupsi yang membelit mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop), Kota Parepare, Amran Ambar, bak bola liar. Pasalnya, hingga kini kapan kepastian dirinya dieksekusi belum ada kejelasan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare Andi Darmawangsa, saat dihubungi Pijarnews mengaku, hingga kini pihaknya masih menunggu petikan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare.

“Yang bersangkutan tidak ada di tempat. Kami masih menunggu petikan putusan dari PN,” singkat Darmawangsa, melalui pesan Whatsapp.

Berbagai elemen masyarakat di Kota Parepare pun mendesak agar eksekusi terhadap terpidana korupsi gerobak jilid II, Amran Ambar, yang divonis 1 tahun 6 bulan ini segera dilakukan.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

6 Maret 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Amiruddin di depan sejumlah mahasiswa yang melakukan unjukrasa  mendesak percepatan eksekusi terhadap Amran Ambar berjanji akan menjemput paksa jika 3 kali surat pemanggilan juga tidak diindahkan.

Sekadar diketahui, kasus korupsi pengadaan gerobak jilid II ini merupakan anggaran Bantuan Sosial dari APBN 2013 dengan total anggaran mencapai Rp750 juta.

Dalam perjalanan kasus ini, ditemukan adanya kerugian negara sebanyak Rp425 juta berdasarkan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kerugian negara tersebut berasal dari pengadaan gerobak fiktif sebanyak 50 unit dengan anggaran Rp375 juta dan ditemukan adanya penyimpangan dalam dana bantuan modal koperasi sebanyak Rp50 juta. (*)

Reporter: Syamsuddin
Editir: Abdillah.Ms

Terkait: Gerobak Jilid IIKejaksaan Negeri ParepareKorupsi

BeritaTerkait

Kejati Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM Makassar, Jaksa Periksa Eks Direksi

Editor: Muhammad Tohir
6 Juni 2025

...

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Rp 24 M Dana Cadangan PDAM Makassar Digenjot Kejati

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2025

...

Pakai Sippare Jika Ingin Lapor Kasus Korupsi di Kejari Parepare

Editor: Muhammad Tohir
9 Desember 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi