• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 14 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Pakai Sippare Jika Ingin Lapor Kasus Korupsi di Kejari Parepare

Editor: Tohir Muhammad
9 Desember 2024
di Hukum

Hakordia, Kejari Parepare gelar press rilis di Kantor Kejari, Senin (9/12/2024). Foto: Faizal Lupphy/PijarNews.com--

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, meluncurkan Layanan Sistem Informasi Pengaduan Auto Respons (Sippare) dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Indonesia (Hakordia).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Parepare, Abdillah, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Parepare, Senin (9/12/2024).

“Sippare adalah platform pengaduan online yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus korupsi di Kota Parepare,” ungkap Abdillah.

Sippare menyediakan layanan pengaduan masyarakat secara online terkait dugaan tindak pidana korupsi. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan kasus tanpa perlu datang langsung ke kantor Kejaksaan.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

“Jangan sampai masyarakat takut datang ke kantor. Kami menyediakan QR code agar mereka bisa melaporkan secara online,” jelas Abdillah.

Kepala Kejari Parepare ini menegaskan bahwa Kejari Parepare sangat terbuka terhadap laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi.

“Ini kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Masyarakat bisa melaporkan sepanjang laporan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan siap dimintai keterangan nantinya,” tambahnya.

Ia juga menanggapi laporan yang diterima, namun pelapor ingin identitasnya disembunyikan. “Mari berjalan bersama. Jika Anda di belakang, saya yang akan berada di depan Anda,” tegas Abdillah.

Dengan adanya portal pengaduan Sippare secara online, Abdillah berharap masyarakat semakin berperan aktif dalam mengawasi dan mencegah tindak pidana korupsi di sekitar mereka.

Berikut ini adalah alur penyampaian pengaduan melalui Sippare:

1. Scan barcode Sippare

2. Menghubungi Sippare melalui nomor WhatsApp 0895328402092

3. Isi form pelaporan

4. Unggah identitas pelapor

5. Unggah bukti

6. Tindak lanjut: Pengaduan akan dijawab maksimal dalam tiga hari. (A)

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: AplikasiKejariKorupsiSippare

BeritaTerkait

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Tohir Muhammad
3 Juni 2026

...

Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

Editor: Tohir Muhammad
17 Desember 2025

...

Rapat TIMPORA Kabupaten Wajo, Kanim Parepare Tekankan Laporan Lewat APOA

Editor: Tohir Muhammad
11 Juli 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi