• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Wah, Merokok Sambil Mengendarai Motor Bisa Didenda Rp750 Ribu

Editor: Abdillah MS
29 Maret 2019
di Hukum

 JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Bagi para perokok, ada peringatan buat anda agar tidak merokok sambil mengendarai motor. Sebab, sudah ada aturan yang diberlakukan tentang hal itu. Apabila tetap melanggar, maka anda akan didenda sebanyak Rp750 ribu.

Aturan ini pun ramai diperbincangkan setelah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) mengeluarkan aturan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019. 

Direktur Antar Moda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menjelaskan, tidak ada nominal tertentu yang disebutkan soal denda berkendara sambil merokok dalam larangan PM 12 Tahun 2019.

Denda tersebut kata dia, merupakan peraturan lain dari PM 12 tahun 2019, aturan soal larangan merokok juga ada dalam aturan keselamatan berkendara. 

BeritaTerkait

Warga Kenali Wajah dari Rekaman CCTV, Pria Terduga Pencuri Pertalite Diamankan

Warga Kenali Wajah dari Rekaman CCTV, Pria Terduga Pencuri Pertalite Diamankan

27 Oktober 2026
Curi Emas di Sidrap, Terduga Pelaku Ini Ditangkap di Bantaeng

Curi Emas di Sidrap, Terduga Pelaku Ini Ditangkap di Bantaeng

15 Oktober 2026
Berawal dari Sepasang Sandal Berujung Pemarangan, Polres Sidrap Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Berawal dari Sepasang Sandal Berujung Pemarangan, Polres Sidrap Amankan Pelaku dan Barang Bukti

14 Oktober 2026
Penipuan Online Modus Janji Nikah, 11 Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta

Penipuan Online Modus Janji Nikah, 11 Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta

7 Oktober 2026

“Nggak ada sanksi. Kita itu cuma melarang pengemudi merokok tapi enggak ada denda itu diserahkan yang penilang. Kan itu bisa ditangkap polisi di jalan. Kalau dia tidak konsentrasi kan ada aturannya,” Seperti dikutip di tirto.id, Jumat (29/3/2019).

Dalam PM 12 tahun 2019 hanya disebutkan pasal 6 pada peraturan tersebut yang berbunyi, “pengemudi dilarang merokok dan melakukanaktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Ketika ditanya mengenai apakah akan ada penyempurnaan PM 12 tahun 2019 soal denda, Ahmad Yani mengatakan belum ada rencana menyempurnakan peraturan tersebut.

“Cukup itu aja. Kalau merokok kan bukan kita yang denda,” jelas dia.

Sekadar diketahui, berdasarkan aturan denda bagi pengendara yang merokok ada di pasal 283 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Isinya bagi yang tertangkap ketika melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp750.000. 

Selain itu, masyarakat perlu membaca isi Undang-undang yang dimaksud, sebab juga dijelaskan bagaimana tata cara berlalu lintas yang benar. Dimana salah satu pasal 106 ayat 1, berisi imbauan dan kewajiban, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Editor: Abdillah.Ms

Terkait: Didenda Rp750 RibuMerokok Sambil Mengendarai MotorPeraturan Menteri Perhubungan Tahun 2019

Berita Terkait

Tak Ada Konten Tersedia

Berita Populer

  • PGRI Sidrap Bidik Nasional Usai Loloskan Perwakilan di Semua Tingkatan Lomba AGP Sulsel

    PGRI Sidrap Bidik Nasional Usai Loloskan Perwakilan di Semua Tingkatan Lomba AGP Sulsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Diana di Parepare, Keliling Bersama Cucu Kumpulkan Barang Bekas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keberpihakan Negara Diuji dalam Sengketa Warga VS Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 42 Wartawan Ikuti UKW ke-21 di Pinrang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPNU-IPPNU Parepare Cetak Kader Muda Lewat Makesta di MAN 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi