• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 17 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Wah, Merokok Sambil Mengendarai Motor Bisa Didenda Rp750 Ribu

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
29 Maret 2019
di Hukum

 JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Bagi para perokok, ada peringatan buat anda agar tidak merokok sambil mengendarai motor. Sebab, sudah ada aturan yang diberlakukan tentang hal itu. Apabila tetap melanggar, maka anda akan didenda sebanyak Rp750 ribu.

Aturan ini pun ramai diperbincangkan setelah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) mengeluarkan aturan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019. 

Direktur Antar Moda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menjelaskan, tidak ada nominal tertentu yang disebutkan soal denda berkendara sambil merokok dalam larangan PM 12 Tahun 2019.

Denda tersebut kata dia, merupakan peraturan lain dari PM 12 tahun 2019, aturan soal larangan merokok juga ada dalam aturan keselamatan berkendara. 

“Nggak ada sanksi. Kita itu cuma melarang pengemudi merokok tapi enggak ada denda itu diserahkan yang penilang. Kan itu bisa ditangkap polisi di jalan. Kalau dia tidak konsentrasi kan ada aturannya,” Seperti dikutip di tirto.id, Jumat (29/3/2019).

Berita Terkait

Tak Ada Konten Tersedia

Dalam PM 12 tahun 2019 hanya disebutkan pasal 6 pada peraturan tersebut yang berbunyi, “pengemudi dilarang merokok dan melakukanaktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Ketika ditanya mengenai apakah akan ada penyempurnaan PM 12 tahun 2019 soal denda, Ahmad Yani mengatakan belum ada rencana menyempurnakan peraturan tersebut.

“Cukup itu aja. Kalau merokok kan bukan kita yang denda,” jelas dia.

Sekadar diketahui, berdasarkan aturan denda bagi pengendara yang merokok ada di pasal 283 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Isinya bagi yang tertangkap ketika melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp750.000. 

Selain itu, masyarakat perlu membaca isi Undang-undang yang dimaksud, sebab juga dijelaskan bagaimana tata cara berlalu lintas yang benar. Dimana salah satu pasal 106 ayat 1, berisi imbauan dan kewajiban, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Editor: Abdillah.Ms

Terkait: Didenda Rp750 RibuMerokok Sambil Mengendarai MotorPeraturan Menteri Perhubungan Tahun 2019

TerkaitBerita

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
5 Mei 2026

...

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Berita Terkini

Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

Bupati Sidrap Tinjau Pertanian Terpadu di Cipotakari, Sekali Panen Ikan Raup Ratusan Juta

Bupati Sidrap Tinjau Pertanian Terpadu di Cipotakari, Sekali Panen Ikan Raup Ratusan Juta

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

Editor: Muhammad Tohir
16 Juni 2026

Datangi Rumah Sakit, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Paspor Jemput Bola

Datangi Rumah Sakit, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Paspor Jemput Bola

Editor: Muhammad Tohir
16 Juni 2026

Wali Kota Parepare Antar Langsung Rastra dan Kursi Roda ke Rumah Warga

Wali Kota Parepare Antar Langsung Rastra dan Kursi Roda ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan