• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 8 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Wah, Merokok Sambil Mengendarai Motor Bisa Didenda Rp750 Ribu

Editor: Abdillah MS
30 Maret 2019
di Hukum
Wah, Merokok Sambil Mengendarai Motor Bisa Didenda Rp750 Ribu

 JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Bagi para perokok, ada peringatan buat anda agar tidak merokok sambil mengendarai motor. Sebab, sudah ada aturan yang diberlakukan tentang hal itu. Apabila tetap melanggar, maka anda akan didenda sebanyak Rp750 ribu.

Aturan ini pun ramai diperbincangkan setelah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) mengeluarkan aturan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019. 

Direktur Antar Moda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menjelaskan, tidak ada nominal tertentu yang disebutkan soal denda berkendara sambil merokok dalam larangan PM 12 Tahun 2019.

Denda tersebut kata dia, merupakan peraturan lain dari PM 12 tahun 2019, aturan soal larangan merokok juga ada dalam aturan keselamatan berkendara. 

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

6 Maret 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

“Nggak ada sanksi. Kita itu cuma melarang pengemudi merokok tapi enggak ada denda itu diserahkan yang penilang. Kan itu bisa ditangkap polisi di jalan. Kalau dia tidak konsentrasi kan ada aturannya,” Seperti dikutip di tirto.id, Jumat (29/3/2019).

Dalam PM 12 tahun 2019 hanya disebutkan pasal 6 pada peraturan tersebut yang berbunyi, “pengemudi dilarang merokok dan melakukanaktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Ketika ditanya mengenai apakah akan ada penyempurnaan PM 12 tahun 2019 soal denda, Ahmad Yani mengatakan belum ada rencana menyempurnakan peraturan tersebut.

“Cukup itu aja. Kalau merokok kan bukan kita yang denda,” jelas dia.

Sekadar diketahui, berdasarkan aturan denda bagi pengendara yang merokok ada di pasal 283 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Isinya bagi yang tertangkap ketika melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp750.000. 

Selain itu, masyarakat perlu membaca isi Undang-undang yang dimaksud, sebab juga dijelaskan bagaimana tata cara berlalu lintas yang benar. Dimana salah satu pasal 106 ayat 1, berisi imbauan dan kewajiban, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Editor: Abdillah.Ms

Terkait: Didenda Rp750 RibuMerokok Sambil Mengendarai MotorPeraturan Menteri Perhubungan Tahun 2019

BeritaTerkait

Tak Ada Konten Tersedia

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi