• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Paparkan Mekanisme Regulasi Pemenang Tender

Editor: Abdillah MS
12 Juni 2019
di Advertorial, Ajatappareng
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Paparkan Mekanisme Regulasi Pemenang Tender

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sidrap, H Andi Bahari Parawansa menjelaskan, Dokumen Pemilihan yang digunakan oleh Pokja Pemilihan mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, maka Standar Dokumen Pemilhan yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Perubahan dan Aturan Turunannya dinyatakan tidak berlaku lagi,”ujar Bahari.

Ditambahkannya lebih jauh, selain Perpres Nomor 16 Tahun 2018, dokumen pemilihan yang digunakan dalam melakukan proses tender dan non tender untuk pekerjaan konstruksi juga mengacu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019 tahun 2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi melalui Penyedia, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

Beberapa regulasi diatur misalnya dalam hal terdapat 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan kualifikasi dapat dilakukan Penawaran Harga Secara Berulang (E-Reverse Auction), di mana pemberlakuan E-Reverse Auction ditentukan oleh Pokja Pemilihan pada Dokumen tender.

BeritaTerkait

Unibos Teliti Masa Depan Gen Z Putus Sekolah di Makassar, Petakan Minat dan Tantangan Berwirausaha

Unibos Teliti Masa Depan Gen Z Putus Sekolah di Makassar, Petakan Minat dan Tantangan Berwirausaha

29 Agustus 2026
Limbah Jadi Berkah, Tim Pengabdian Unibos Sulap Buah Nipah Menjadi Arang Alternatif Ramah Lingkungan

Limbah Jadi Berkah, Tim Pengabdian Unibos Sulap Buah Nipah Menjadi Arang Alternatif Ramah Lingkungan

29 Agustus 2026
Dari Pesisir Ampekale Menuju Produk Berdaya Saing, Unibos Dorong Hilirisasi Rumput Laut, Prototipe Dodol Makin Disempurnakan

Dari Pesisir Ampekale Menuju Produk Berdaya Saing, Unibos Dorong Hilirisasi Rumput Laut, Prototipe Dodol Makin Disempurnakan

28 Agustus 2026
Langkahkan Kaki ke Panggung Global, FIPS Unibos Lepas Mahasiswa Menuju China dan Taiwan

Langkahkan Kaki ke Panggung Global, FIPS Unibos Lepas Mahasiswa Menuju China dan Taiwan

28 Agustus 2026

Diatur pula, sebelum menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), Pejabat Pembuat Komitmen, Pokja Pemilihan dan pemenang melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia.

“PPK, Pokja Pemilihan dan Pemenang wajib melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) diterima oleh PPK,” urai Bahari.

Rapat persiapan penunjukan penyedia, sambungnya, dilaksanakan untuk memastikan penyedia memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Dalam hal Pemenang tidak memenuhi ketentuan itu, maka PPK bersama Pokja Pemilihan melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia bersama Pemenang Cadangan I.

“Jika direktur pemenang tidak hadir pada rapat persiapan penunjukan pemenang, serta tidak ada konfirmasi atas ketidakhadirannya, maka pemenang tender dinyatakan gugur,” tandasnya. (rls/adv/abd)

Terkait: KABAG PENGADAAN BARANG DAN JASAPAPARKAN MEKANISMEREGULASI PEMENANG TENDER

BeritaTerkait

Tak Ada Konten Tersedia

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi