• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 26 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Ada 100 Ribu WNA di Sulsel, Tidak Semua Punya Dokumen Imigrasi

Editor: Alfiansyah Anwar
29 Maret 2017
di Sulselbar
Ada 100 Ribu WNA di Sulsel, Tidak Semua Punya Dokumen Imigrasi

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kantor Imigrasi Kelas II Parepare mangadakan sosialisasi persyaratan dan tata cara permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Online, Rabu 29/3. Peserta yang hadir di Aula Imigrasi itu, terdiri dari unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kesbangpol dan perwakilan dari beberapa perusahaan yang banyak mempekerjaan WNA.

“ITAS merupakan salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu terbatas,” jelas Perwakilan Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja dari Disnaker, Andi Edison.

“Sengaja kita menghadirkan Disnaker, Kesbangpol maupun perusahaan agar mengerti bagaimana keberadaan tenaga kerja asing di perusahaan, hal-hal apa yang mesti dilengkapi agar perusahaan itu tidak bermasalah,” imbuhnya.

Edison melanjutkan, ada sekitar 100 ribu warga negara asing yang berada di Sulsel, namun jumlah pasti berapa yang sudah memiliki dokumen Kerja belum bisa dipastikan. “Kita masih menunggu laporan dari kabupaten/kota,” kata Edison.

BeritaTerkait

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026
Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026

Setiap perusahaan yang menggunakan WNA harus melaporkan ke pihak imigrasi. Meliputi berapa jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan dan yang memiliki dokumen lengkap.

“Perusahaan-lah yang harus bertanggung jawab untuk melaporkan karyawannya. Tenaga asing yang bekerja di perusahaan, selambat-lambatnya 7 hari harus melaporkan keberadaannya. apabila tidak, maka sudah menyalahi aturan,” tutupnya. (mul/ris)

Terkait: ImigrasiTKI

BeritaTerkait

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar, Tunggu Proses Deportasi

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar, Tunggu Proses Deportasi

Editor: Tohir Muhammad
20 Juli 2026

...

Paspor Minggu Ceria di Sidrap Diserbu Warga, Imigrasi Parepare Layani Puluhan Pemohon

Paspor Minggu Ceria di Sidrap Diserbu Warga, Imigrasi Parepare Layani Puluhan Pemohon

Editor: Tohir Muhammad
19 Juli 2026

...

Operasi Gabungan Imigrasi Parepare dan TIMPORA Pinrang Sidak BPBAP Kampung Serang

Operasi Gabungan Imigrasi Parepare dan TIMPORA Pinrang Sidak BPBAP Kampung Serang

Editor: Tohir Muhammad
18 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi