• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 3 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Ada 100 Ribu WNA di Sulsel, Tidak Semua Punya Dokumen Imigrasi

Editor: Alfiansyah Anwar
29 Maret 2017
di Sulselbar
0
Ada 100 Ribu WNA di Sulsel, Tidak Semua Punya Dokumen Imigrasi
0
BAGI
6
PEMBACA

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kantor Imigrasi Kelas II Parepare mangadakan sosialisasi persyaratan dan tata cara permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Online, Rabu 29/3. Peserta yang hadir di Aula Imigrasi itu, terdiri dari unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kesbangpol dan perwakilan dari beberapa perusahaan yang banyak mempekerjaan WNA.

“ITAS merupakan salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu terbatas,” jelas Perwakilan Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja dari Disnaker, Andi Edison.

“Sengaja kita menghadirkan Disnaker, Kesbangpol maupun perusahaan agar mengerti bagaimana keberadaan tenaga kerja asing di perusahaan, hal-hal apa yang mesti dilengkapi agar perusahaan itu tidak bermasalah,” imbuhnya.

Edison melanjutkan, ada sekitar 100 ribu warga negara asing yang berada di Sulsel, namun jumlah pasti berapa yang sudah memiliki dokumen Kerja belum bisa dipastikan. “Kita masih menunggu laporan dari kabupaten/kota,” kata Edison.

BeritaTerkait

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

16 Juni 2026
PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

15 Juni 2026
Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

31 Mei 2026

Setiap perusahaan yang menggunakan WNA harus melaporkan ke pihak imigrasi. Meliputi berapa jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan dan yang memiliki dokumen lengkap.

“Perusahaan-lah yang harus bertanggung jawab untuk melaporkan karyawannya. Tenaga asing yang bekerja di perusahaan, selambat-lambatnya 7 hari harus melaporkan keberadaannya. apabila tidak, maka sudah menyalahi aturan,” tutupnya. (mul/ris)

Terkait: ImigrasiTKI
Alfiansyah Anwar

Alfiansyah Anwar

BeritaTerkait

Benahi Instansi, Imigrasi Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi

Benahi Instansi, Imigrasi Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Muhammad Tohir
2 Juli 2026
0

...

Imigrasi dan ITB Kolaborasi Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Imigrasi dan ITB Kolaborasi Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

Editor: Muhammad Tohir
2 Juli 2026
0

...

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Gelar Rapat TIMPORA di Barru

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Gelar Rapat TIMPORA di Barru

Editor: Muhammad Tohir
25 Juni 2026
0

...

Selanjutnya
Ingin Dapat Penghargaan Kota Ramah Anak, Pemerintah “Pinjam” Fasilitas TK

Ingin Dapat Penghargaan Kota Ramah Anak, Pemerintah "Pinjam" Fasilitas TK

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi