• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 28 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kriminal

Pelaku Pemarangan di Kalosi Berhasil Ditangkap di Wajo

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 September 2019
di Kriminal
Pelaku Pemarangan di Kalosi Berhasil Ditangkap di Wajo

BeritaTerkait

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

16 Mei 2025

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

9 Mei 2025

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

6 Mei 2025

SIDRAP, PIJARNEWS.COM— Patut diapresiasi, personel gabungan Polsek Dua Pitue bersama Unit Khusus Polres Sidrap dibackup Resmob Polres Wajo berhasil menahan RS (34) terduga pelaku pemarangan terhadap warga Desa Kalosi dua hari yang lalu, Sabtu, 7 September 2019.

RS, warga Attapange ini ditangkap setelah sebelumnya melakukan penganiayaan berat dengan cara menebas menggunakan parang terhadap korban Arianto (42) warga Kalosi yang mengakibatkan jari korban nyaris putus.

Kapolsek Dua Pitue, AKP Abd Rahman menjelaskan, RS dibekuk di Jalan poros Sengkang, Kampung Atapangnge Desa Botto Penno, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.

“Pelaku pemarangan berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Wajo, tepatnya di Kampung Atapangnge, Kecamatan Majauleng” sebutnya, Senin, 9 September 2019.

Rahman menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka RS mengakui perbuatannya telah memarangi korban Arianto, dan motif pelaku adalah cemburu dikarenakan mantan isterinya, menikah lagi dengan korban.

“Kini tersangka telah dimasukkan ke ruang tahanan Polsek Dua Pitue dan selanjutnya akan diproses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya” tegas Kapolsek. (*)

Reporter: Sudarmin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Kapolres Wajo

BeritaTerkait

Tergugah, Kapolres Wajo Bantu Bayi Usus Terburai, Mau Bantu Juga? Ini Kontaknya

Tergugah, Kapolres Wajo Bantu Bayi Usus Terburai, Mau Bantu Juga? Ini Kontaknya

Editor: Abdillah MS
23 Januari 2018

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi