PINRANG, PIJARNEWS.COM — Operasi Antik Lipu 2020 Polres Pinrang membuahkan hasil. Itu setelah Polres Pinrang meringkus pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis Shabu di Jl. Jampue Kampung Aluppang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Sabtu (28/3/2020) pagi.
Pelaku adalah ML (32) warga kampung Labantae, Desa Kalimas, Kecamatan Kaleduppa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang juga sebagai kurir Shabu antar Provinsi.
Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Yudit Dwi Prasetyo, S.IK mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di kampung tersebut seorang bandar Narkoba dari Wakatobi menawarkan paket shabu sebanyak 1 kg.
“Berdasarkan informasi tersebut, Anggota Sat Narkoba Polres Pinrang melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli, dan memesan paket shabu sebanyak 1 Kg melalui telepon seluler, kemudian sepakat bertemu dan membawakannya ke Kabupaten Pinrang,” ujar Yudit.
Dari tangan tersangka, lanjutnya, diamankan sebesar 1 kg narkotika jenis shabu yang dihadapkan pada saat Press Release di Mapolres Pinrang, Senin (30/3/2020) sore.
Sementara itu, Kapolres Pinrang AKBP Dwi Santoso, S.IK, MH saat memimpin Press Release membenarkan jika barang haram jenis Shabu itu datangnya dari luar Kabupaten Pinrang.
“Barang tersebut berasal dari luar Kabupaten Pinrang yang sebelumnya sudah kami pantau berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat,” ucap Dwi Santoso.
Kapolres Pinrang berkomitmen memerangi peredaran narkoba dengan cara melakukan penyuluhan terhadap masyarakat, serta akan mengejar para pelaku penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah Hukum Polres Pinrang.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pinrang guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku juga dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasar 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama hukuman seumur hidup atau pidana mati. (*)
Reporter : Fauzan Mahmud
Editor : Muhammad Tohir