• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Perjuangan Istri Terpidana Bansos Parepare Mendapat Keadilan

Editor: Alfiansyah Anwar
21 April 2017
di Sulselbar
Perjuangan Istri Terpidana Bansos Parepare Mendapat Keadilan

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Tiga orang peternak kasus bansos sapi bunting, telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Ketiganya masing-masing Ketua Kelompok Tani (Poktan) Lontangge Hasanuddin, Ketua Poktan Massiddi Sukardi Bin Lawise, dan Ketua Kelompok Tani Usaha Baru, Muhammad Saleh.

Selama mendekam dibui, tanggungjawab mereka sebagai kepala rumah tangga beralih ke istri. Istri Sukardi misalnya, Bu Mahira, terpaksa melakoni pekerjaan ganda mengurus ternak hingga menjadi mengolah jambu mete. “Mau bagaimana lagi pak. Kami punya empat anak yang mesti dinafkahi,” kata Mahira, saat ditemui PIJAR dirumahnya, Jumat 21/4.

Bu Mahira mengaku pasrah dengan hukuman yang dijatuhkan pada suaminya. Padahal, dia tau persis suaminya hanya menikmati bagiannya sendiri, sekira Rp3jutaan dari total Rp200 juta dana bansos yang dia pertanggugjawabkan. “Tidak mungkin suami saya berbuat korupsi, itu karena ada pejabat yang bilang ‘atur saja…” tanpa menjelaskan kepada kami peruntukkan bansos itu sebenarnya,” beber Bu Mahira, ditemani Bu Nisa, istri Saleh.

Saat awal-awal kasus itu bergulir, Bu Mahira juga pernah mendatangi Rumah jabat walikota Parepare Taufan Pawe. Dia mengaku dijanjikan akan dibantu menghadapi proses hukum, mengingat salah satu janji kampanye TP-Fas saat itu adalah pendampingan hukum gratis. “Saat itu malam, kami kunjungi rujab. Beliau berjanji akan membantu,” akunya.

BeritaTerkait

Tim PKM  Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

Tim PKM Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

17 Agustus 2026
Tim PKM Prodi Keperawatan Unismuh Latih Produksi Keripik Salak Bagi Warga Dusun Batri Pinrang

Tim PKM Prodi Keperawatan Unismuh Latih Produksi Keripik Salak Bagi Warga Dusun Batri Pinrang

14 Agustus 2026
Diskusi Keberlanjutan Media Lokal, Pemred Suara.com Sarankan Miliki Diversifikasi Pendapatan hingga Pertajam Isu Daerah

Diskusi Keberlanjutan Media Lokal, Pemred Suara.com Sarankan Miliki Diversifikasi Pendapatan hingga Pertajam Isu Daerah

14 Agustus 2026
Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

8 Agustus 2026

Mereka juga menyadari, mengikuti proses hukum tanpa didampingi pengacara tentu sangat beresiko. Namun mereka bukannya tidak punya usaha meringankan hukuman suami. Beberapa hari sebelum vonis, Mahira bersama istri dua terpidana lainnya harus berbonceng tiga tengah malam. “Kami pergi cari orang yang bisa bantu bikin pembelaan (pledoi, red). Soalnya selama ini suami kami tidak punya pengacara,” katanya.

Pegiat hukum dari Kopera, Nasir Dollo saat diwawancara salah satu media nasional dirumah Bu Mahira, Jumat 21/4. Kopera kini mendampingi ketiga terpidana. (foto: Ris/PIJAR)

Kasus bansos sapi bunting mulai bergulir 2012 lalu. Kala itu Dinas PKPK menyerahkan Rp600 juta kepada tiga kelompok tani, untuk perawatan sapi bunting. 10 persen rupanya menjadi “jatah” pejabat, yang belakangan mengembalikan jatah itu lalu lolos dari jerat hukum, usai Kejari Parepare mengeluarkan surat penghentian penyidikan. Namun malang bagi ketiga peternak ini, perkara mereka tetap dilanjutkan hingga vonis pada Rabu lalu.

Kini perkara itu didampingi oleh pegiat hukum dari Koordinat Perjuangan Rakyat (Kopera) Nasir Dollo. Sejumlah aktivis NGO asal Makassar yang baru mengetahui masalah itu, juga telah menyatakan kesediaannya mendampingi para terpidana. Namun jika boleh mimilih, para istri terpidana lebih ingin mengembalikan uang bansos yang mereka terima, ketimbang berurusan dengan hukum yang tidak pernah mereka inginkan. (ris)

Terkait: KorupsiParepare

BeritaTerkait

Kukuhkan Calon Paskibraka Parepare 2026, Tasming Hamid Sampaikan Pesan Ini

Kukuhkan Calon Paskibraka Parepare 2026, Tasming Hamid Sampaikan Pesan Ini

Editor: Tohir Muhammad
16 Agustus 2026

...

Imigrasi Parepare Merdeka Fest Semarakkan HUT RI, Ada Pasporia hingga Donor Darah

Imigrasi Parepare Merdeka Fest Semarakkan HUT RI, Ada Pasporia hingga Donor Darah

Editor: Tohir Muhammad
16 Agustus 2026

...

44 Hari KKN UNHAS di Parepare, Wali Kota Minta Hasil Program Ditindaklanjuti

44 Hari KKN UNHAS di Parepare, Wali Kota Minta Hasil Program Ditindaklanjuti

Editor: Tohir Muhammad
14 Agustus 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi