• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Perjuangan Istri Terpidana Bansos Parepare Mendapat Keadilan

Editor: Alfiansyah Anwar
21 April 2017
di Sulselbar

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Tiga orang peternak kasus bansos sapi bunting, telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Ketiganya masing-masing Ketua Kelompok Tani (Poktan) Lontangge Hasanuddin, Ketua Poktan Massiddi Sukardi Bin Lawise, dan Ketua Kelompok Tani Usaha Baru, Muhammad Saleh.

Selama mendekam dibui, tanggungjawab mereka sebagai kepala rumah tangga beralih ke istri. Istri Sukardi misalnya, Bu Mahira, terpaksa melakoni pekerjaan ganda mengurus ternak hingga menjadi mengolah jambu mete. “Mau bagaimana lagi pak. Kami punya empat anak yang mesti dinafkahi,” kata Mahira, saat ditemui PIJAR dirumahnya, Jumat 21/4.

Bu Mahira mengaku pasrah dengan hukuman yang dijatuhkan pada suaminya. Padahal, dia tau persis suaminya hanya menikmati bagiannya sendiri, sekira Rp3jutaan dari total Rp200 juta dana bansos yang dia pertanggugjawabkan. “Tidak mungkin suami saya berbuat korupsi, itu karena ada pejabat yang bilang ‘atur saja…” tanpa menjelaskan kepada kami peruntukkan bansos itu sebenarnya,” beber Bu Mahira, ditemani Bu Nisa, istri Saleh.

Saat awal-awal kasus itu bergulir, Bu Mahira juga pernah mendatangi Rumah jabat walikota Parepare Taufan Pawe. Dia mengaku dijanjikan akan dibantu menghadapi proses hukum, mengingat salah satu janji kampanye TP-Fas saat itu adalah pendampingan hukum gratis. “Saat itu malam, kami kunjungi rujab. Beliau berjanji akan membantu,” akunya.

BeritaTerkait

KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

26 September 2026
Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

20 September 2026
Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

16 September 2026
Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

1 September 2026

Mereka juga menyadari, mengikuti proses hukum tanpa didampingi pengacara tentu sangat beresiko. Namun mereka bukannya tidak punya usaha meringankan hukuman suami. Beberapa hari sebelum vonis, Mahira bersama istri dua terpidana lainnya harus berbonceng tiga tengah malam. “Kami pergi cari orang yang bisa bantu bikin pembelaan (pledoi, red). Soalnya selama ini suami kami tidak punya pengacara,” katanya.

Pegiat hukum dari Kopera, Nasir Dollo saat diwawancara salah satu media nasional dirumah Bu Mahira, Jumat 21/4. Kopera kini mendampingi ketiga terpidana. (foto: Ris/PIJAR)

Kasus bansos sapi bunting mulai bergulir 2012 lalu. Kala itu Dinas PKPK menyerahkan Rp600 juta kepada tiga kelompok tani, untuk perawatan sapi bunting. 10 persen rupanya menjadi “jatah” pejabat, yang belakangan mengembalikan jatah itu lalu lolos dari jerat hukum, usai Kejari Parepare mengeluarkan surat penghentian penyidikan. Namun malang bagi ketiga peternak ini, perkara mereka tetap dilanjutkan hingga vonis pada Rabu lalu.

Kini perkara itu didampingi oleh pegiat hukum dari Koordinat Perjuangan Rakyat (Kopera) Nasir Dollo. Sejumlah aktivis NGO asal Makassar yang baru mengetahui masalah itu, juga telah menyatakan kesediaannya mendampingi para terpidana. Namun jika boleh mimilih, para istri terpidana lebih ingin mengembalikan uang bansos yang mereka terima, ketimbang berurusan dengan hukum yang tidak pernah mereka inginkan. (ris)

Terkait: KorupsiParepare

Berita Terkait

Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

Editor: Tohir Muhammad
27 September 2026

...

Sambut Kontingen Jambore Nasional 2026, Tasming Hamid Tegaskan Pramuka Punya Kontribusi Penting

Sambut Kontingen Jambore Nasional 2026, Tasming Hamid Tegaskan Pramuka Punya Kontribusi Penting

Editor: Tohir Muhammad
25 September 2026

...

Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

Editor: Tohir Muhammad
25 September 2026

...

Berita Populer

  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masjid Al-Hijrah dan Rumah Tahfidz Muhammadiyah Akan Dibangun di Manisa, Butuhkan Anggaran Rp905 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Produksi Pertanian, Bupati Pinrang Tinjau Panen hingga Pompanisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi