• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 11 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pegiat Hukum Bakal Praperadilankan SP3 Mantan Kadis PKP Parepare

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
26 April 2017
di Sulselbar
Justice on the ALbert V Bryan Courthouse in Alexandria VA sends mixed messages.  "Justice Delayed Justice Denied" vs. Tortoise and Hare.

Justice on the ALbert V Bryan Courthouse in Alexandria VA sends mixed messages. "Justice Delayed Justice Denied" vs. Tortoise and Hare.

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tiga kasus korupsi di Parepare, masih menjadi polemik. Sejumlah LSM dan pegiat hukum menyiapkan praperadilan untuk SP3 perkara tersebut.

“Kita ingin agar kasus korupsi ini menjerat aktornya yang sesungguhnya. Jangan hanya mengorbankan rakyat kecil serta pegawai golongan rendah, sementara aktor sesungguhnya aman-aman saja,” tegas pegiat hukum dari Koordinat Perjuangan Rakyat (Kopera), Muh Nasir Dollo, Rabu 26/4.

Kasus bansos sapi bunting, adalah salah satu yang perkaranya mendapat SP3, dimana Kadis PKPK Damilah Husain dibebaskan dari segala tuduhan. Namun kasus itu kembali mencuat, usai vonis terhadap tiga peternak miskin penerima bansos. Mereka dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara plus denda Rp150juta. Sementara Kejari mengaku tau jika pelanggaran juknis yang membuat tiga terpidana dijerat hukum, dilakukan atas arahan oknum pejabat.

“Saya tidak percaya sama sekali jika Kejari mengatakan telah secara manusiawi memperlakukan tiga peternak ini. Buktinya jaksa justru menuntut mereka dengan tuntutan berat, 3 tahun 6 bulan penjara. Untungnya hakim memberi vonis yang lumayan ringan,” beber Dosen Hukum disalah satu kampus di Parepare itu.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Parepare, Hasbi Saleh menegaskan bahwa SP3 terhadap tiga perkara yang ditangani, tidak berlaku kaku. Menurutnya, jika ada bukti baru keterlibatan, kasus itu bisa saja dibuka kembali. “SP3 itu tidak kaku. Kalau ada bukti baru, kita buka lagi kasusnya,” ujarnya.

Berita Terkait

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Dirinya juga memastikan, Kejari membuka pintu seluas-luasnya bagi pihak manapun yang ingin mem-praperadilankan SP3 tersebut. Hasbi mengatakan untuk menguji kekuatan SP3 memang bisa lewat mekanisme praperadilan. Sebelumnya, lembaga anti korupsi yang didirikan Abraham Samad, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi juga menyiapkan praperadilan untuk SP3 tersebut. (ris)

Terkait: KorupsiParepare

TerkaitBerita

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Berita Terkini

Perdana Digelar Terpusat di UMS Rappang, 496 Murid TK ABA se-Sidrap Ikuti Penamatan

Perdana Digelar Terpusat di UMS Rappang, 496 Murid TK ABA se-Sidrap Ikuti Penamatan

Editor: Muhammad Tohir
11 Juni 2026

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Editor: Muhammad Tohir
11 Juni 2026

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan