• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 23 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Ketahuan Baru Transaksi Shabu, Dua Warga Gowa Inipun Diciduk Polres Enrekang

Editor: Tohir Muhammad
12 Juni 2020
di Hukum
Ketahuan Baru Transaksi Shabu, Dua Warga Gowa Inipun Diciduk Polres Enrekang

ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Satuan Narkoba Polres Enrekang mengamankan 2 (dua) orang terduga pemiliki Shabu di jalan poros Enrekang- Toraja, tepatnya di lingkungan Bamba Utara, Kelurahan Pusseren, Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, Jumat (12/6/2020).

Usai memperoleh informasi, Satuan Narkoba Polres Enrekang yang di pimpin Kanit ll Narkoba Polres Enrekang Aipda Aksan, SH melakukan pengeledahan badan dan pakaian.

Kasat Narkoba Polres Enrekang Iptu Baharullah K mengatakan dari hasil pengeledahan badan dan pakaian yang dilakukan oleh Personel, di amankan 2 (dua) orang terduga kasus Penyalahgunaan Narkotika sesaat setelah melakukan transaksi.

Kedua tersangka itu AR (31), warga Kampung Parang, Desa Maccinibaji, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa dan MT (38), warga Dusun Karampuang, Desa Moncobalang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

“Dari tangan terduga kami dapati barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis metafetamin (shabu) dengan berat bruto 0,34 gram, dalam kemasan shaset plastik warna Bening dalam pembungkus rokok class mild,” ucap Kasat Narkoba.

Kini kedua terduga beserta barang bukti diamankan di Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua terduga kami kenakan Pasal 114 (1), 112 (1) dan pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” tutup Iptu Baharullah K. (*)

Reporter : Armin

Terkait: Polres EnrekangShabu

BeritaTerkait

Polres Sidrap Amankan 30 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika

Polres Sidrap Amankan 30 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika

Editor: Tohir Muhammad
15 November 2022

...

Hendak Lari, Polres Enrekang Bekuk Terduga Pencuri 107 gram Emas

Hendak Lari, Polres Enrekang Bekuk Terduga Pencuri 107 gram Emas

Editor: Tohir Muhammad
7 September 2022

...

3 PJU dan 3 Kapolsek di Polres Enrekang Resmi Berganti

3 PJU dan 3 Kapolsek di Polres Enrekang Resmi Berganti

Editor: Tohir Muhammad
13 Juli 2021

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi