ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Pemuda Muhammadiyah, Naisyatul Aisyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang tergabung dalam Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kabupaten Enrekang, mendatangi kantor DPRD Kab. Enrekang, Jumat (17/7/2020).
Mereka ke DPRD dalam rangka menindaklanjuti konsolidasi AMM se-sulawesi selatan, yang akan menggelar Aksi serentak di 24 kabupaten/Kota di seluruh wilayah sulawesi selatan.
Saat diterima ketua DPRD Kab. Enrekang Idris Sadik, AMM Enrekang menyampaikan soal Rancangan Undang-Undang Haluan ideologi pancasila yang menimbulkan kontroversi dan telah menerima penolakan besar-besaran di tengah masyarakat.
Yusran S, sekretaris Bidang Kader PC IMM kab. Enrekang menilai, pengesahan RUU HIP sangat tergesa-gesa yang bersamaan dengan tiga RUU sekaligus.
“Tidak ada kesempatan diberikan kepada fraksi untuk melakukan tanggapan yang mana yang sepakat dan menolak. sehingga muncul berbagai kontroversi dan kegaduhan mengenai misi dari RUU HIP,” ungkap yusran S, korlap aksi.
Hal senada juga di lontarkan Hasri Ainun, perwakilan Naisyatul Aisyah selaku organisasi Putri Muhammadiyah.
“Kami menegaskan kepada DPR yang terhormat yang intinya untuk mencabut, dan kami menolak pembahasan RUU HIP atau RUU BPIP dalam bentuk apapun,” tegas Ainun.
Ada tiga point pernyataan sikap yang disampaikan AMM Enrekang yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kab. Enrekang, Armin AB kepada Ketua DPRD kab. Enrekang Idris sadik.
Pointnya yakni menghentikan dan mengeluarkan RUU HIP/PIP dari daftar POLEGNAS karena kedudukan pancasila yang diatur dalam TAP MPRS nomor XX/1996 juncto TAP MPR nomor V/1973, TAP MPR nomor IX/1978, dan TAP MPR nomor III/2000 sudah sangat kita sehingga tidak perlu dijadikan UU secara khusus.
Yang kedua Membubarkan Badan pembina ideologi pancasila (BPIP) yang keberadaanya sangat memungkinkan adanya tafsir tunggal terhadap nilai pancasila
Dan yang ketiga, mengusut inisiator RUU HIP karena dengan usulan ini memunculkan kontra negatif terhadap warga bangsa dan berpotensi merongrong persatuan.
Ketua DPRD Kab. Enrekang Idris sadik mengatakan, pembahasan RUU HIP harus berakhir dengan cepat agar tidak menimbulkan riak-riak yang ada di daerah kita ini. Apalagi pemerintah sudah menyampaikan penolakanya terkait dengan RUU tersebut.
“Dan kami juga berharap di DPR RI khususnya di baleg, tidak lagi menindaklanjuti rancangan undang undang yang menimbulkan polemik di masyarakat,” kata Idris Sadik.
“Kalau memang itu bisa mengancam negara bisa bubar, negara kacau, saya kira ini juga bagian dari tugas-tugas mahasiswa sebagai agen pembaharu harus dilakukan secara terus menerus dan jangan kendor,” lanjut ketua DPRD Enrekang.
Menurutnya, Harapan negara ada pada generasi muda, jika generasi muda berada pada posisi lemah dan sudah tidak mempedulikan situasi negara lagi yakin negara tidak akan bertahan lagi.
“Aspirasi ini akan kita sampaikan ke Baleg DPR RI agar mereka tahu bahwa di Enrekang juga ada penolakan terhadap rancangan undang-undang ini,” tutupnya.
Reporter : Armin