• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 13 Agustus 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pernikahan Beda Usia

Editor: Alfiansyah Anwar
27 Juli 2020
di Hukum, Sulselbar
Dharma Negara

AKP Dharma Negara, Kasat Reskrim Polres Pinrang.

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang, menetapkan mantan suami siri NS (12), Baharuddin (44) sebagai tersangka pada kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Dharma Negara, Senin, (27/7/2020) mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur.

“Akhirnya penyidik menetapkan Baharuddin sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 288 KUHP,” katanya di ruang kerjanya.

“Anak di bawah umur belum boleh dinikahi. Namun, tersangka tetap melakukan pernikahan dengan NS,” ujarnya.

BeritaTerkait

Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

8 Agustus 2026
Dr. Wahyu Maulid Adha Pimpin ISEI Mamuju, Siap Perkuat Sinergi Akademisi, Bisnis, dan Pemerintah

Dr. Wahyu Maulid Adha Pimpin ISEI Mamuju, Siap Perkuat Sinergi Akademisi, Bisnis, dan Pemerintah

6 Agustus 2026
Ombudsman RI di Unsulbar: Mahasiswa sebagai Garda Depan Pengawal Pelayanan Publik

Ombudsman RI di Unsulbar: Mahasiswa sebagai Garda Depan Pengawal Pelayanan Publik

31 Juli 2026
UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026
Laman 1 dari 2
12Selanjutnya
Terkait: AKP Dharma NegaraPernikahan anak di bawah umurPernikahan Beda UsiaPolres PinrangReskrim Pinrang

BeritaTerkait

Usut Mafia Tanah di Maccorowalie, Kapolres Pinrang Bentuk Satgas Khusus

Usut Mafia Tanah di Maccorowalie, Kapolres Pinrang Bentuk Satgas Khusus

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Anggota Polisi yang Hanyut di Pinrang Ditemukan Meninggal, Jasad Terseret 1,2 Kilometer

Anggota Polisi yang Hanyut di Pinrang Ditemukan Meninggal, Jasad Terseret 1,2 Kilometer

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

...

Polisi Razia di Cafe dan THM, Puluhan Botol Miras Disita

Polisi Razia di Cafe dan THM, Puluhan Botol Miras Disita

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Februari 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi