• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 26 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Ketua Komisi II DPRD Parepare Sosialisasikan Perda IMD, Minta Instansi Sediakan Ruang Laktasi

Editor: Mulyadi Ma'ruf
8 September 2020
di Ajatappareng
Ketua Komisi II DPRD Parepare Sosialisasikan Perda IMD, Minta Instansi Sediakan Ruang Laktasi

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Ketua Komisi II DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir meminta instansi pemerintah hingga swasta menyediakan ruang laktasi bagi ibu menyusui.

Hal itu ia katakan saat mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Inisiasi Menyusui Dini (IMD) dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Pada sosialisasi itu juga, turut melibatkan Kabid Pelayanan Dinkes Parepare, Kasma.

“Perkantoran wajib menyediakan ruang laktasi. Utamanya pada perkantoran yang sering dikunjungi warga. Seperti Disdukcapil. Karena memang itu diatur dalam perda ini,” ujar Legislator Gerindra itu.

Selain itu, lanjut Kamaluddin, pada perda tersebut juga mengatur pentingnnya penerapan IMD saat bayi baru lahir. Meletakkan bayi di atas dada ibunya setelah dilahirkan, mampu mempengaruhi tumbuh kembang bayi.

BeritaTerkait

Prof Hannani Pimpin MUI Parepare, Musda VII Pilih Jalan Mufakat

Prof Hannani Pimpin MUI Parepare, Musda VII Pilih Jalan Mufakat

25 Juli 2026
DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

21 Juli 2026
Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

20 Juli 2026
Satgas TMMD ke-129 Kodim Pinrang Edukasi Pelajar soal Bahaya Narkoba di Desa Tanratuo

Satgas TMMD ke-129 Kodim Pinrang Edukasi Pelajar soal Bahaya Narkoba di Desa Tanratuo

20 Juli 2026

“Menjadi kewajiban tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan untuk menginisiasi IMD itu. Jadi saat bayi baru lahir, tidak lantas dipisahkan dari ibunya,” bebernya.

Sekretaris Fraksi Gerindra itu juga menjabarkan pentingnya pemberian ASI eksklusif pada bayi. Sebab, lanjut dia, di Perda itu dijelaskan pentingnya ASI terhadap perkembangan dan kecerdasan bayi ketimbang pemberian susu formula.

“Pemberian susu kemasan atau formula pada bayi baru lahir itu sudah tidak dianjurkan. Terkecuali atas saran dokter.” imbuhnya.(*)

Reporter : Mulyadi Ma’ruf

Terkait: Ibu MenyusuiLaktasiPareparePeraturan DaerahPerdaSosialisasi

BeritaTerkait

Tasming Sambut Wagub Sulsel, Pemkot Parepare Genjot Upaya Cegah Stunting

Tasming Sambut Wagub Sulsel, Pemkot Parepare Genjot Upaya Cegah Stunting

Editor: Tohir Muhammad
23 Juli 2026

...

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Editor: Tohir Muhammad
21 Juli 2026

...

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar, Tunggu Proses Deportasi

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar, Tunggu Proses Deportasi

Editor: Tohir Muhammad
20 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi