PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Ketua Komisi II DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir meminta instansi pemerintah hingga swasta menyediakan ruang laktasi bagi ibu menyusui.
Hal itu ia katakan saat mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Inisiasi Menyusui Dini (IMD) dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Pada sosialisasi itu juga, turut melibatkan Kabid Pelayanan Dinkes Parepare, Kasma.
“Perkantoran wajib menyediakan ruang laktasi. Utamanya pada perkantoran yang sering dikunjungi warga. Seperti Disdukcapil. Karena memang itu diatur dalam perda ini,” ujar Legislator Gerindra itu.
Selain itu, lanjut Kamaluddin, pada perda tersebut juga mengatur pentingnnya penerapan IMD saat bayi baru lahir. Meletakkan bayi di atas dada ibunya setelah dilahirkan, mampu mempengaruhi tumbuh kembang bayi.
“Menjadi kewajiban tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan untuk menginisiasi IMD itu. Jadi saat bayi baru lahir, tidak lantas dipisahkan dari ibunya,” bebernya.
Sekretaris Fraksi Gerindra itu juga menjabarkan pentingnya pemberian ASI eksklusif pada bayi. Sebab, lanjut dia, di Perda itu dijelaskan pentingnya ASI terhadap perkembangan dan kecerdasan bayi ketimbang pemberian susu formula.
“Pemberian susu kemasan atau formula pada bayi baru lahir itu sudah tidak dianjurkan. Terkecuali atas saran dokter.” imbuhnya.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf