• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 3 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Ketua Komisi II DPRD Parepare Sosialisasikan Perda IMD, Minta Instansi Sediakan Ruang Laktasi

Editor: Mulyadi Ma'ruf
8 September 2020
di Ajatappareng
Ketua Komisi II DPRD Parepare Sosialisasikan Perda IMD, Minta Instansi Sediakan Ruang Laktasi

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Ketua Komisi II DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir meminta instansi pemerintah hingga swasta menyediakan ruang laktasi bagi ibu menyusui.

Hal itu ia katakan saat mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Inisiasi Menyusui Dini (IMD) dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Pada sosialisasi itu juga, turut melibatkan Kabid Pelayanan Dinkes Parepare, Kasma.

“Perkantoran wajib menyediakan ruang laktasi. Utamanya pada perkantoran yang sering dikunjungi warga. Seperti Disdukcapil. Karena memang itu diatur dalam perda ini,” ujar Legislator Gerindra itu.

Selain itu, lanjut Kamaluddin, pada perda tersebut juga mengatur pentingnnya penerapan IMD saat bayi baru lahir. Meletakkan bayi di atas dada ibunya setelah dilahirkan, mampu mempengaruhi tumbuh kembang bayi.

BeritaTerkait

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

19 Juni 2026
Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

17 Juni 2026
Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

Sherly Annavita di UMS Rappang: Kesempatan Akan Datang kepada Perempuan yang Siap

17 Juni 2026
Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

3 Juni 2026

“Menjadi kewajiban tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan untuk menginisiasi IMD itu. Jadi saat bayi baru lahir, tidak lantas dipisahkan dari ibunya,” bebernya.

Sekretaris Fraksi Gerindra itu juga menjabarkan pentingnya pemberian ASI eksklusif pada bayi. Sebab, lanjut dia, di Perda itu dijelaskan pentingnya ASI terhadap perkembangan dan kecerdasan bayi ketimbang pemberian susu formula.

“Pemberian susu kemasan atau formula pada bayi baru lahir itu sudah tidak dianjurkan. Terkecuali atas saran dokter.” imbuhnya.(*)

Reporter : Mulyadi Ma’ruf

Terkait: Ibu MenyusuiLaktasiPareparePeraturan DaerahPerdaSosialisasi

BeritaTerkait

Hadiri Rakernas XVIII APEKSI di Medan, Tasming Hamid Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota

Hadiri Rakernas XVIII APEKSI di Medan, Tasming Hamid Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota

Editor: Muhammad Tohir
2 Juli 2026
0

...

Sabet Penghargaan PBB, Walkot Parepare Dipanggil Khusus Menpan RB

Sabet Penghargaan PBB, Walkot Parepare Dipanggil Khusus Menpan RB

Editor: Muhammad Tohir
29 Juni 2026
0

...

Parepare Tembus Panggung Global, Berdaya Srikandi Raih Penghargaan PBB di UNPSF 2026

Parepare Tembus Panggung Global, Berdaya Srikandi Raih Penghargaan PBB di UNPSF 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Juni 2026
0

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi