PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Legislator Partai Perindo Parepare, Hj Hariani mengajak warga untuk lebih memahami kerja-kerja perawat. Itu ia sampaikan saat mensosialisasikan Perda Perlindungan Perawat, di salah satu hotel, Jumat (20/11/2020).
Hariani menjelaskan, diperda nomor 8 tahun 2019 itu, juga dijabarkan soal hak-hak perawat dalam mejalankan tugasnya melayani warga.
“Perda ini mengharuskan kita untuk lebih memahami kerja-kerja perawat. Terkadang kita dengar, ada pasien yang memarahi perawat, bahkan sampai dipukul. Nah, dengan adanya perda ini, perawat bisa lebih terlindungi secara hukum,” jelas Hj Ani -sapaannya- saat ditemui usai melakukan sosialisasi.
Anggota Komisi II DPRD Parepare itu juga menambahkan, selan perlindungan, juga diatur kesejahteraan perawat. Artinya, diperda itu mengharuskan rumah sakit atau puskesmas yang mempekerjakan perawat agar diatur penggajiannya.
“Kini perawat yang ada di Parepare sudah diatur agar mereka juga harus dapat gaji. Itu semua demi kesejahteraan perawat,” ujarnya.
Selain itu, Hariani juga mengingatkan warga tetap patuh pada Perwali 31 tahun 2020. Tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona di Kota Parepare.
Di acara itu, telah menerapkan protokol kesehatan. Peserta sudah diatur agar tetap menjaga jarak. Sebelum masuk ruangan, peserta melakukan cek suhu tubuh. Wajib cuci tangan, memakai masker dan jaga jarak.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf