PINRANG, PIJARNEWS.COM– Firman (30) akhirnya diringkus Polisi lantaran melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Kamis (3/11/2020).
Dalam aksinya pelaku berpura-pura meminjam motor korban Rudi (33), yang diketahui dalam sadel motor tersebut juga terdapat uang sejumlah Rp 30.200.000,-.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara mengatakan, pelaku merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara itu membawa lari motor milik korban beserta uang tunai.
“Kerugian yang diutarakan korban sekira Rp. 60.000.000,-,” terang Dharma Negara.
Atas kejadian tersebut Korban melaporkan hal tersebut ke Polisi, kemudian dilakukan penyelidikan.
Setelah diketahui keberadaan pelaku, Tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang akhirnya bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil interogasi, Firman mengakui perbuatannya, Sementara uang tunai yang dibawa telah digunakan untuk judi online.
Tidak hanya itu, motor yang bermerek honda scoopy milik korban juga telah dijual pelaku di Kota Kendari.
Pelaku beserta alat bukti diserahkan kepada penyidik untuk ditindak lebih lanjut.
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin