• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kriminal

Modusnya Pinjam, Motor Korban Malah Dijual, Uang Rp 30 Juta Disadel juga Ludes Dipakai Judi

Editor: Tohir Muhammad
4 Desember 2020
di Kriminal

PINRANG, PIJARNEWS.COM– Firman (30) akhirnya diringkus Polisi lantaran melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Kamis (3/11/2020).

Dalam aksinya pelaku berpura-pura meminjam motor korban Rudi (33), yang diketahui dalam sadel motor tersebut juga terdapat uang sejumlah Rp 30.200.000,-.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara mengatakan, pelaku merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara itu membawa lari motor milik korban beserta uang tunai.

“Kerugian yang diutarakan korban sekira Rp. 60.000.000,-,” terang Dharma Negara.

BeritaTerkait

Berawal Dari Cahaya Senter, Pria Asal Pinrang Diamankan Resmob Polres Sidrap

Berawal Dari Cahaya Senter, Pria Asal Pinrang Diamankan Resmob Polres Sidrap

1 September 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

16 Mei 2025

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

9 Mei 2025

Atas kejadian tersebut Korban melaporkan hal tersebut ke Polisi, kemudian dilakukan penyelidikan.

Setelah diketahui keberadaan pelaku, Tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang akhirnya bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi, Firman mengakui perbuatannya, Sementara uang tunai yang dibawa telah digunakan untuk judi online.

Tidak hanya itu, motor yang bermerek honda scoopy milik korban juga telah dijual pelaku di Kota Kendari.

Pelaku beserta alat bukti diserahkan kepada penyidik untuk ditindak lebih lanjut.

Reporter : Sucipto Al-Muhaimin

Terkait: JudiMotorPenipuanPolres Pinrang

Berita Terkait

Penipuan Online Modus Janji Nikah, 11 Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta

Penipuan Online Modus Janji Nikah, 11 Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta

Editor: Tohir Muhammad
7 Oktober 2026

...

Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
1 September 2026

...

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Tohir Muhammad
19 Juni 2026

...

Berita Populer

  • Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

    Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Musyda Tarjih, Muhammadiyah Makassar Tegaskan Ustaz AI Tak Bisa Gantikan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Santri di Pentas Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kenal Lelah, Kakek 70 Tahun di Parepare Tetap Kayuh Becak demi Nafkah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Juta Sarjana Menganggur, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi