• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Gubernur Sulbar Lantik 71 Pejabat Fungsional Lingkup Pemprov

Editor: Tim Redaksi
7 April 2021
di Sulselbar
Gubernur Sulbar Lantik 71 Pejabat Fungsional Lingkup Pemprov

MAMUJU, PIJARNEWS.COM — Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar melantik 71 pejabat fungsional lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar, Rabu (7/4/21) di Pelataran Rumah Jabatan Gubernur Sulbar.

Gubernur Ali Baal Masdar mengatakan, pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan tersebut merupakan bentuk tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018, tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian.

Juga sebagai pelaksanaan reformasi birokrasi, yang pada hakekatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek kelembagaan miskin struktur kaya fungsi.

“Alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan sebanyak 71 orang yang dilantik sebagai pejabat fungsional terdapat dari beberapa unsur, dimulai dari Satpol PP, rumah sakit serta pejabat yang mengurusi bidang barang dan jasa,” ucap Ali Baal

BeritaTerkait

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

22 Agustus 2026
11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

20 Agustus 2026
Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari  Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

19 Agustus 2026
Tim PKM  Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

Tim PKM Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

17 Agustus 2026

Ia menambahkan, dalam membangun kelembagaan yang miskin struktur kaya fungsi memiliki makna pemerintahan yang ramping, dimana kedepan pejabat struktural akan mengalami pengurangan sedangkan pejabat fungsional diperbanyak.

“Adapun maksud dari hal tersebut sebagai upaya bahwa pemerintah menuntut untuk terus bekerja secara profesional. Tidak perlu kita banyak berbicara, tetapi harus lebih banyak bekerja, artinya pejabat struktural sedikit, pejabat fungsional yang lebih diperbanyak,” pungkasnya

Lebih lanjut, ia menyampaikan, pejabat fungsional sebagai pelaksana teknis fungsional pada instansi pemerintah memiliki peran penting bagi jalannya pemerintahan.

Untuk itu, sebagai pejabat fungsional harus mampu melaksanakan tugas yang bersifat mandiri dalam melaksanakan tugas profesi sesuai dengan jenjang jabatan pada level keterampilan dan keahlian.

“Dengan butir kegiatan yang sangat jelas sebagaimana tercantum dalam Permenpan untuk masing-masing jabatan fungsional dan tugas lain atau tugas tambahan yang dipercayakan kepada saudara,” kata Ali Baal

Ia juga mengajak untuk senantiasa bekerja dengan baik serta menjadi pelayan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Ia juga mengimbau untuk senantiasa memberi dukungan kepada pejabat fungsional di masing-masing unit kerja, serta memperhatikan pengembangan kompetensinya dengan mengikut sertakan dalam Diklat pengembangan ASN dan uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan.

“Berikan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya sehingga angka kredit dapat dikumpulkan. Dengan angka kredit yang cukup, digunakan untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan fungsional,” imbau Ali Baal. (rls/msb)

Terkait: Ali Baal MasdarGubernur SulbarPejabat fungsionalPemprov

BeritaTerkait

Tekun dan Disiplin, Siswa SMKN 5 Jeneponto Dapat Bantuan dari Pemprov Sulsel

Tekun dan Disiplin, Siswa SMKN 5 Jeneponto Dapat Bantuan dari Pemprov Sulsel

Editor: Tohir Muhammad
18 Mei 2026

...

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Editor: Tohir Muhammad
28 April 2026

...

Penurunan Kemiskinan dan Raihan Sertifikat Menuju Kota Bersih Pemkot Parepare Diapresiasi Pemprov

Editor: Tohir Muhammad
30 Maret 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi