MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaeman meminta pihak penyelenggara pendidikan di Sulawesi Selatan mewajibkan pembelajaran bahasa daerah di sekolah. Menurut Andi Sudirman Sulaeman, saat ini sulit ditemukan anak-anak yang bisa menggunakan bahasa daerahnya sendiri.
“Saya tidak mau hilang itu bahasa nanti. Karena anak-anak itu sekarang banyak tak peduli dengan bahasa daerahnya. Hanya dipakai saja untuk memperoleh nilai. Di SD, SMP, SMA, SMK tidak ada, sudah hilang,” kata Andi Sudirman Sulaeman dalam sambutan virtual pada pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), SMA, SMK, SLB Tahun Ajaran 2021-2022, Senin (12/7/2021) diikuti Kadis Pendidikan Provinsi Sulsel, Prof.Dr.Muhammad Jufri, S.Psi.M.Psikologi.
Tokoh Literasi Sulawesi Selatan, Bachtiar Adnan Kusuma, memberi apresiasi yang tinggi kepada Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaeman atas kepeduliannya terhadap pelestarian, pengembangan dan pemeliharaan bahasa daerah di Sulawesi Selatan.
Menurut Sekjend Asosiasi Penulis Profesional Indonesia Pusat ini, apa yang disampaikan Plt.Gubernur Sulsel adalah bentuk kepedulian dan dukungan atas pelestarian bahasa daerah dari kepunahan akibat kemajuan teknologi yang begitu pesat.
“Kami mendukung seruan dan ajakan Pl Gubernur Sulsel agar pelajaran bahasa daerah dikembalikan pada setiap satuan pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, SLB bukan hanya pembelajarannya bertumpu pada pembelajaran penulisan latin saja, tapi paling penting adalah pembelajaran penulisan lontara dan latin haruslah menjadi dua segmen yang berangkai diajarkan kepada siswa-siswi,” tandas Bachtiar dalam rilisnya yang dikirim ke Pijarnews.com, Rabu (14/7/2021).
Menurut Bachtiar, pengembalian pelajaran Bahasa Daerah sebagai pelajaran wajib di setiap sekolah, sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Bahasa Daerah di Sulawesi Selatan bahwa penggunaan huruf lontara Bugis Makassar pada nama jalan, papan reklame dan pintu-pintu gerbang di berbagai daerah.
Pengembalian bahasa daerah sebagai pelajaran wajib di sekolah, sesuai Visi dan Misi Pemprov Sulawesi Selatan Periode 2018-2023. Lanjut Tim Pendamping Literasi Daerah Provinsi Sulawesi Selatan ini, posisi bahasa daerah dari aspek hukum sudah bagus.
“Jangankan Pergub, UUD 1945 saja mengaturnya pada Pasal 32 Ayat 2 disebutkan bahwa negara menghormati dan menghargai bahasa-bahasa daerah sebagai bagian kekayaan budaya,” jelas penulis ratusan buku tokoh nasional, lokal dan parenting ini. (rls)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna