PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Enam Fraksi DPRD Parepare menyatakan setuju untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan ketiga atas perda nomor 3 tahun 2012 retribusi jasa usaha (RJU) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (perda).
Enam Fraksi tersebut yakni, Nasdem, Golkar, Demokrat, Gerindra, Fakar Indonesia, dan Persatuan Bintang Demokrasi (PBD).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Tasming Hamid di ruang rapat paripurna, Selasa (3/8/2021). Acara itu dihadiri Wakil Walikota Parepare Pangerang Rahim.
Pada rapat pandangan Fraksi itu, Fraksi DPRD memberi saran dan masukan dalam pelaksanaan Ranperda tersebut. Di antaranya oleh Fraksi Nasdem.
“Kami menyetujui Ranperda retribusi jasa usaha untuk ditetapkan jadi perda. Namun dalam penerapannya, kita minta ditunda dulu sampai perekonomian warga stabil,” ujar Jubir Fraksi Nasdem Suyuti.
SYT berharap penerapan Perda tersebut nantinya tak mematikan kegiatan masyarakat, khususnya yang non komersial. “Dengan adanya perda ini, kita meminta agar meningkatkan pelayanan penggunaan segala hal yang dikenai retribusi,” ucapnya.
Selanjutnya, Ranperda tersebut akan melalui tahap jawaban Walikota atas pandangan Fraksi. Kemudian akan disetujui bersama antar DPRD dan Walikota.(*)
Penulis : Mulyadi Ma’ruf