PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Hotel Satriya Wisata, Ahad (22/08/2021).
Kaharuddin menggunakan kesempatan tersebut untuk mengingatkan warga akan pentingnya melakukan antisipasi penyebaran virus covid-19. Tentu, lanjut dia, dengan mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
“Dalam setiap aktivitas kita harus mematuhi protokol kesehatan. Kenakan masker, menjaga jarak dan kebersihan lingkungan,” kata dia.
“Masyarakat juga harus vaksin jangan anggap remeh itu. Karena dengan vaksin kita dapat mencegah penyebaran virus covid-19 ini. Jangan juga takut sama covid-19 karena virus ini dapat disembuhkan.” jelasnya.
Soal Perda itu, Kaharuddin menjelaskan, Perda nomor 9 tahun 2012 memiliki Empat tujuan yang mesti diketahui masyarakat. Ada pun tujuan perda itu, untuk mewujudkan hubungan yang jelas tentang hak, tanggungjawab dan kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Juga, untuk mewujudkan sistem pelayanan penyelenggaraan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Kemudian, mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan, mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” urai Kahar -sapaannya-
Legislator Golkar Parepare itu juga mengatakan, ia melibatkan ketua RT dan RW menjadi peserta pada sosialisasi itu. Gunanya, sambung dia, sebab merekalah yang paling dekat dengan masyarakat.
“Jika para ketua RT dan RW ini bisa memahami maksud dan tujuan Perda ini, maka penyelenggaraan pelayanan publik yang kita harapkan akan lebih muda dalam melayani masyarakat,” jelas Mantan Ketua DPRD Parepare itu.
Kaharuddin Kadir juga menyebutkan, sosialisasi itu sangat penting demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Makanya, ia juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Parepare pada kegiatan itu.
“Di Kantor Disdukcapil, pelayanan administrasi pengurusan KTP, KK dan Akta kelahiran harus memberikan kemudahan kepada masyarakat karena dokumen tersebut sangat dibutuhkan,” ucapnya. (Agus Salim)