PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Kegiatan itu digelar di Cafe Warna-warni, Sabtu (25/09/2021).
Nurhatinah menjelaskan, Perda nomor 11 Tahun 2015 itu memiliki setidaknya lima tujuan. Pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya daerah dan warisan umat manusia. Kemudian, meningkatkan harkat dan martabat daerah melalui Cagar Budaya. Juga, memperkuat kepribadian daerah.
“Selain itu, meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah, dan mempromosikan warisan budaya daerah kepada masyarakat nasional dan internasional,” jelas Nurhatina.
Selain tujuan, Legislator Golkar Parepare itu juga memaparkan, dalam Perda itu juga diatur Ruang lingkup pelestarian dan pengelolaan cagar Budaya. Itu terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, pelestarian dan pemanfaatan.
Mantan Camat Bacukiki Barat itu juga menjabarkan, di Parepare terdapat beberapa cagar budaya. Seperti Hotel Siswa dan Bangunan Kantor Dinas Pendidikan. Hingga, Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Parepare.
“Ada juga di Kelurahan Wattang Bacukiki. berupa batu. Modelnya seperti kuda. Itu semua tidak bisa dirubah bentuknya. Demi melestarikan,” tambahnya.
Selain itu, kata dia, Tari-tarian juga adalah budaya. Itu masuk cagar budaya yang bergerak. Contohnya, tarian jeppeng. Meski, lanjut dia, itu direduksi dari budaya arab.
Pada kegiatan itu, Legislator yang akrab disapa Puang Tina itu, turut melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare, Arifuddin Idris untuk menjelaskan Perda itu lebih teknis.
Di kegiatan itu, Telah mematuhi protokol kesehatan. Setiap peserta wajib menggunakan masker sebelum memasuki ruangan. Demi mastikan protokol kesehatan tetap dilaksanakan, DPRD Parepare juga melibatkan tim BPBD dan Puskesmas.(*)
Editor : Mulyadi Ma’ruf