PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Anggota Komisi I DPRD Parepare, Indriasari Husni mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi. Perda itu disosialisasikan di Hotel Parewisata, Sabtu (25/09/2021).
Legislator Golkar Parepare itu menjelaskan, Perda nomor 2 tahun 2015 itu memiliki dua tujuan. Pertama, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur Pemerintah Daerah dalam merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan dan penggunaan menara.
“Dan yang kedua, mewujudkan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan prinsip penataan ruang, estetika, keamanan dan kepentingan umum,” urai Indriasari.
Ia juga mengatakan, Perda ini dimaksudkan untuk menata, mengendalikan dan mengawasi setiap kegiatan pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi.
“Karena sudah ada Perdanya, mari kita sama-sama mengawasi pembangunan menara telekomunikasi di daerah kita masing. Jangan ragu untuk mencari tahu jika ada pembangunan. Karena sudah ada payung hukumnya,” imbaunya.
Tak lupa, Srikandi Golkar Parepare itu juga mengingatkan warga soal pentingnya penerapan protokol kesehatan. Kata dia, dengan menepakkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas, itu sama saja dengan memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Di Kegiatan itu, telah mematuhi protokol kesehatan. Kursi sudah diatur berjarak. Peserta wajib menggunakan masker dan dicek suhu tubuhnya sebelum memasuki ruangan Sosper.(*)
Editor : Mulyadi Ma’ruf