• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 29 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Tasming Hamid Ajak Warga Pahami Perda Pajak Restoran

Mulyadi Ma'ruf Editor: Mulyadi Ma'ruf
10 Oktober 2021
di Advertorial, Ajatappareng, DPRD Kota Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Wakil Ketua I DPRD Parepare, Tasming Hamid mengimbau warga agar memahami Perda Pajak Restoran. Itu ia katakan saat mensosialisasikan Perda Pajak Restoran di Cafe and Resto Lagota, Minggu (10/10/2021).

Tasming menjelaskan, Perda nomor 1 tahun 2017 perubahan atas perda nomor 15 tahun 2011 itu, mengatur mengenai objek, subjek dan wajib pajak. Selain itu, juga diatur mengenai batas omset dikenakan pajak.

“Makanya penting perda ini dipahami. Agar kita yang sebagai pelaku usaha tau posisi kita. Apakah sebagai wajib pajak atau hanya sebagai retribusi saja,” ujar TSM -sapaannya-

TSM juga mengatakan, objek pajak restoran dalam Perda itu, adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Pelayanan tersebut meliputi pelayanan penjualan makanan dan atau minuman yang dikomsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.

“Sedangkan, ada juga yang tidak termasuk objek pajak restoran. Yakni pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi dua ratus lima puluh ribu rupiah dalam satu hari,” ujarnya.

Berita Terkait

Wali Kota Ungkap Munculnya Ide Pertemuan Saudagar di Parepare

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

KAHMI Parepare Bukber, Berbagi hingga Diskusi

Safari Ramadan Hari ke-27, Tasming Hamid Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid

Legislator Partai NasDem Parepare itu melanjutkan, subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan atau minuman dari restoran. Ada juga yang dikatakan sebagai wajib pajak restoran. Yakni orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.

Ia melanjutkan, dalam Perda itu juga diatur dasar pengenaan tarif dan tata cara perhitungan pajak.

“Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran. Sedangkan,
tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 persen,” tambahnya.

Pada kegiatan itu, Tasming turut melibatkan Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Agussalim guna menjelaskan Perda itu lebih teknis.

Di sosialisasi itu, telah menerapkan Protokol Kesehatan. Setiap peserta wajib menggunakan masker dan dicek suhu tubuhnya sebelum masuk ke ruangan.(*)

Editor : Mulyadi Ma’ruf

Terkait: DPRD ParepareParepare

TerkaitBerita

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
28 Maret 2026

...

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

...

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

...

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
28 Maret 2026

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan