• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 24 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

BKPSDMD Parepare Gelar Bimtek Implementasi Peraturan Perundang-undangan.

Editor: Mulyadi Ma'ruf
1 Desember 2021
di Advertorial, Ajatappareng
BKPSDMD Parepare Gelar Bimtek Implementasi Peraturan Perundang-undangan.

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) Implementasi Peraturan Perundang-undangan.

Bintek digelar di Hotel Bukit Kenari, Parepare, Rabu, 1 December 2021, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Materi dipaparkan oleh Auditor Kepegawaian BKN Kanreg IV Makassar, Abd Salam Gassing.

Aturan perundang-undangan yang menjadi materi dalam Bintek adalah PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Sekretaris BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus mengatakan, Bintek ini penting dilaksanakan agar Bagian Kepegawaian setiap instansi dapat memahami aturan dan regulasi terbaru terkait disiplin PNS dan sistem kinerja PNS.

BeritaTerkait

Petani Kulo Curhat Soal Kekeringan, Bupati Sidrap: Kita Harus Gerak Cepat Bantu Petani

Petani Kulo Curhat Soal Kekeringan, Bupati Sidrap: Kita Harus Gerak Cepat Bantu Petani

23 Juli 2026
Bupati Sidrap Tinjau Korban Kebakaran di Talumae, Serahkan Bantuan dan Imbau Warga Waspada

Bupati Sidrap Tinjau Korban Kebakaran di Talumae, Serahkan Bantuan dan Imbau Warga Waspada

23 Juli 2026
Tasming Sambut Wagub Sulsel, Pemkot Parepare Genjot Upaya Cegah Stunting

Tasming Sambut Wagub Sulsel, Pemkot Parepare Genjot Upaya Cegah Stunting

23 Juli 2026
Terima Audiensi Pengurus Tapak Suci, Bupati Sidrap Siap Dukung Delegasi Sidrap ke Muktamar

Terima Audiensi Pengurus Tapak Suci, Bupati Sidrap Siap Dukung Delegasi Sidrap ke Muktamar

22 Juli 2026

Adriani mengemukakan, adanya aturan tersebut diharapkan Bagian Kepegawaian di masing-masing instansi mampu menyelaraskan tujuan, dan sasaran instansi, unit kerja atau atasan langsung ke dalam SKP. Selain itu, kata dia, melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja, penilaian kinerja, dan menentukan tindak lanjut hasil penilaian kinerja.

“Diharapkan pula, para PNS dapat memahami dan mencermati terkait kewajiban dan larangan sebagai PNS, hukuman disiplin, dan pendokumentasian keputusan hukuman disiplin,” ungkapnya.

Sementara, Abd Salam Gassing menekankan, beberapa larangan terhadap PNS yakni dilarang menyalahgunakan wewenang, melakukan pungutan di luar ketentuan, menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaan, dan ikut politik praktis, serta larangan lainnya yang telah ditetapkan dalam aturan.

Salam menjelaskan, beberapa kewajiban yang harus dilakukan PNS yaitu melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, serta menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam aturan tersebut di atas juga dijelaskan terkait Tingkat Hukuman Disiplin yang terdiri atas Hukuman Disiplin ringan, Hukuman Disiplin sedang dan Hukuman Disiplin berat,” tandas Salam. (*)

Terkait: BKPSDMD ParepareParepare

BeritaTerkait

Tasming Sambut Wagub Sulsel, Pemkot Parepare Genjot Upaya Cegah Stunting

Tasming Sambut Wagub Sulsel, Pemkot Parepare Genjot Upaya Cegah Stunting

Editor: Tohir Muhammad
23 Juli 2026

...

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Editor: Tohir Muhammad
21 Juli 2026

...

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar, Tunggu Proses Deportasi

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar, Tunggu Proses Deportasi

Editor: Tohir Muhammad
20 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi