PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) Implementasi Peraturan Perundang-undangan.
Bintek digelar di Hotel Bukit Kenari, Parepare, Rabu, 1 December 2021, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Materi dipaparkan oleh Auditor Kepegawaian BKN Kanreg IV Makassar, Abd Salam Gassing.
Aturan perundang-undangan yang menjadi materi dalam Bintek adalah PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Sekretaris BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus mengatakan, Bintek ini penting dilaksanakan agar Bagian Kepegawaian setiap instansi dapat memahami aturan dan regulasi terbaru terkait disiplin PNS dan sistem kinerja PNS.
Adriani mengemukakan, adanya aturan tersebut diharapkan Bagian Kepegawaian di masing-masing instansi mampu menyelaraskan tujuan, dan sasaran instansi, unit kerja atau atasan langsung ke dalam SKP. Selain itu, kata dia, melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja, penilaian kinerja, dan menentukan tindak lanjut hasil penilaian kinerja.
“Diharapkan pula, para PNS dapat memahami dan mencermati terkait kewajiban dan larangan sebagai PNS, hukuman disiplin, dan pendokumentasian keputusan hukuman disiplin,” ungkapnya.
Sementara, Abd Salam Gassing menekankan, beberapa larangan terhadap PNS yakni dilarang menyalahgunakan wewenang, melakukan pungutan di luar ketentuan, menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaan, dan ikut politik praktis, serta larangan lainnya yang telah ditetapkan dalam aturan.
Salam menjelaskan, beberapa kewajiban yang harus dilakukan PNS yaitu melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, serta menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam aturan tersebut di atas juga dijelaskan terkait Tingkat Hukuman Disiplin yang terdiri atas Hukuman Disiplin ringan, Hukuman Disiplin sedang dan Hukuman Disiplin berat,” tandas Salam. (*)