PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melimpahkan seorang deteni warga negara (WN) Kamerun ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Sabtu (18/7/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penanganan keimigrasian hingga deportasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pelimpahan dilaksanakan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Parepare. Setibanya di Rudenim Makassar, petugas langsung berkoordinasi dengan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Makassar, Yusran Annas, terkait perkembangan penanganan deteni tersebut.
Dari hasil koordinasi diketahui, deteni masih menjalani masa pendetensian sambil menunggu proses deportasi. Namun, pemulangan ke negara asal belum dapat dilaksanakan karena biaya deportasi masih belum mencukupi.
Petugas juga melakukan komunikasi langsung dengan deteni untuk mengetahui perkembangan upaya pemulangannya. Hasilnya, yang bersangkutan mengaku masih berusaha mengumpulkan biaya perjalanan ke Kamerun sambil menunggu dukungan dari agen penjamin.
Agen penjamin, lanjut petugas, menyatakan komitmennya untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya sehingga proses deportasi dapat segera direalisasikan.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Rudenim Makassar guna memastikan seluruh tahapan penanganan deteni berjalan sesuai prosedur. Proses deportasi akan dilaksanakan setelah seluruh persyaratan administratif dan pembiayaan terpenuhi.
“Kami akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap perkembangan penanganan deteni hingga proses deportasi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.










